Bekasi (Antara Babel) - Tersangka kasus aborsi berkedok klinik, Dokter Jabat, pernah tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Dokter Jabat pernah menjadi anggota kita (IDI Kota Bekasi) pada periode 2004. Namun keanggotaannya sejak 2005 sampai saat ini sudah tidak aktif," kata Ketua IDI Kota Bekasi Kamarudin Askar di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, tersangka diketahui berprofesi sebagai dokter umum dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan aborsi kepada pasien.
"Tindakan aborsi tidak boleh atas permintaan pasien. Itu menyalahi aturan, apalagi yang melakukan tindakannya merupakan dokter umum," katanya.
Dikatakan Komarudin, tindakan aborsi diperbolehkan secara etika kedokteran dengan sejumlah alasan.
Alasan tersebut di antaranya, hamil di luar kandungan, penyakit hipertensi berat, dan penyakit kelainan.
"Dokter wajib beritahukan kepada pasien untuk ditangani. Itu pun kembali pada pasiennya, mau atau tidak dia," katanya.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui lokasi praktik Dokter Jabat setelah terbongkarnya kasus itu.
Komarudin menambahkan, satu buronan lainnya yakni Dokter ALD dipastikan tidak pernah menjadi anggota IDI Kota Bekasi.
"Kalau ALD saya pastikan bukan anggota kita," katanya.
Sebelumnya diberitakan, praktik aborsi berkedok klinik kesehatan Medical Center di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur dibongkar jajaran Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Kamis (28/4).
Dari lokasi itu, polisi menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, namun hanya lima yang kini berstatus tersangka.
"Dua tersangka lainnya, yakni Dokter Jabat dan Dokter ALD masih berstatus buron," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Dokter Jabat pernah menjadi anggota kita (IDI Kota Bekasi) pada periode 2004. Namun keanggotaannya sejak 2005 sampai saat ini sudah tidak aktif," kata Ketua IDI Kota Bekasi Kamarudin Askar di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, tersangka diketahui berprofesi sebagai dokter umum dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan aborsi kepada pasien.
"Tindakan aborsi tidak boleh atas permintaan pasien. Itu menyalahi aturan, apalagi yang melakukan tindakannya merupakan dokter umum," katanya.
Dikatakan Komarudin, tindakan aborsi diperbolehkan secara etika kedokteran dengan sejumlah alasan.
Alasan tersebut di antaranya, hamil di luar kandungan, penyakit hipertensi berat, dan penyakit kelainan.
"Dokter wajib beritahukan kepada pasien untuk ditangani. Itu pun kembali pada pasiennya, mau atau tidak dia," katanya.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui lokasi praktik Dokter Jabat setelah terbongkarnya kasus itu.
Komarudin menambahkan, satu buronan lainnya yakni Dokter ALD dipastikan tidak pernah menjadi anggota IDI Kota Bekasi.
"Kalau ALD saya pastikan bukan anggota kita," katanya.
Sebelumnya diberitakan, praktik aborsi berkedok klinik kesehatan Medical Center di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur dibongkar jajaran Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, Kamis (28/4).
Dari lokasi itu, polisi menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, namun hanya lima yang kini berstatus tersangka.
"Dua tersangka lainnya, yakni Dokter Jabat dan Dokter ALD masih berstatus buron," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016