Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris salah satu pegawai non ASN Kelurahan Genas, Rabu (9/8).

Penyerahan ini diselenggarakan di di rumah dinas Wali Kota Pangkalpinang, serta dihadiri oleh Asisten II Pemkot Pangkalpinang, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas PTSP dan Naker, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang.

Klaim JKM sebesar Rp42.000.000,- diserahkan Molen ke pihak ahli waris, yakni Hartati (selaku istri almarhum pegawai Non ASN Kelurahan Genas Maizi Sulistiono).

"Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan secara langsung bantuan kepada keluarga pegawai Non ASN kita yang suaminya meninggal dunia karena sakit," kata Molen.

Molen berharap, klaim jaminan kematian yang diberikan kepada istri pegawai non ASN ini mampu membantu keluarga yang ditinggalkan. 

Ia mengatakan hal tersebut merupakan salah bentuk kepedulian Pemkot Pangkalpinang terhadap tenaga ASN dan non ASN, di mana saat ini semua ASN dan PHL di lingkungan Kota Pangkalpinang telah mendapat JKM dan JKK dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah sudah 100 persen semuanya baik ASN maupun PHL diback up oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang Abdul Shoheh menambahkan, para perkerja berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, baik program yang didaftarkan oleh pemerintah atau melalui program mandiri (Bukan Penerima Upah).

Iuran yang harus ditanggung tidak lebih dari Rp20 ribu atau lebih tepatnya Rp 16.800/bulan per orang (dengan katagori upah yang dilaporkan sebanyak Rp1 juta).

"Seperti yang kita lihat, santunan Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris untuk pekerja dengan katagori meninggal biasa," katanya.

Namun kata Dia, santunan akan diberikan sebanyak 48 kali gaji ditambah santunan berkala dan biaya pemakaman kepada ahli waris dengan katagori pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023