Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan batas akhir penyerahan dokumen hasil pencermatan dari bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 mendatang ke KPU pada Jumat, 11 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Hasan di Sungailiat, Kamis mengatakan, batas akhir penyerahan dokumen hasil pencermatan oleh bacaleg ke KPU sesuai jadwal yang ditetapkan KPU RI, terkait tahapan daftar calon sementara(DCS) terhitung dari tanggal 6 Agustus 2023 sampai 11 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB.

Selama dilakukan pencermatan kata dia, bakal calon legislatif dari masing - masing partai politik diberikan kesempatan melengkapi syarat administrasi jika diketahui belum lengkap sesuai ketentuan.

"Pencermatan tidak hanya memberikan kesempatan bacaleg melengkapi data dokumen namun juga jika ada yang hendak pindah daerah pemilihan (dapil) serta perubahan nomor urut," jelas dia.

Dia mengingatkan seluruh bacaleg agar jangan sampai melewati batas akhir penyerahan hasil pencermatan yang sudah ditetapkan.

Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bangka sudah melakukan rancangan daerah pemilihan (dapil) sebanyak empat dapil dengan alokasi kursi DPRD  sebanyak 35 kursi.

Jumlah kursi DPRD Kabupaten Bangka, pada Pemilu 2024 mendatang sebanyak 35 kursi atau sama dengan jumlah kursi hasil Pemilu 2019 lalu. Jumlah kursi tersebut berdasarkan jumlah penduduk karena sesuai ketentuan, daerah dengan jumlah penduduk antara 300.000 hingga 400.000, maka jumlah kursi DPRD hanya 35 kursi.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut mendukung dan menyukseskan Pemilu 2024 mendatang mulai tahapan awal sampai akhir, hasil Pemilu 2024 akan menentukan pembangunan lima tahun ke depan," kata M Hasan.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023