Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini sedang menyusun surat dakwaan terhadap Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Simpang Rimba Bangka Selatan.
"Setelah mendapat pelimpahan kasus korupsi ini dari pihak Penyidik Kepolisian Polda Babel ke Penuntut Umum Kejati Babel dan kita langsung susun surat dakwaan ini,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan Riama BR Sihite melalui Kasi Intel Kejari Basel Michael Tampubolon di Toboali, Selasa (3/10).
Disampaikannya penyusunan surat dakwaan ini digunakan untuk proses hukum selanjutnya yaitu menuju meja hijau atau persidangan kepada Kades berinisial AS dan Bendahara berinisial TA ini.
"Dalam surat dakwaan itu kedua terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan,"kata dia.
Menurut Michael perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan Penyimpangan Penggunaan keuangan Desa Simpang Rimba dari rekening Desa untuk periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017.
Baca juga: Camat Simpang Rimba tunjuk Plh Kepala Desa
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Babel resmi tahan dua tersangka kasus korupsi APBDes Simpang Rimba
"Dengan membuat pertanggungjawaban
tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah, telah memperkaya atau menguntungkan diri
sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp366.625.990,00,"kata dia.
Dirinya menjelaskan untuk kedua terdakwa ini akan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kata Michael.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Setelah mendapat pelimpahan kasus korupsi ini dari pihak Penyidik Kepolisian Polda Babel ke Penuntut Umum Kejati Babel dan kita langsung susun surat dakwaan ini,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan Riama BR Sihite melalui Kasi Intel Kejari Basel Michael Tampubolon di Toboali, Selasa (3/10).
Disampaikannya penyusunan surat dakwaan ini digunakan untuk proses hukum selanjutnya yaitu menuju meja hijau atau persidangan kepada Kades berinisial AS dan Bendahara berinisial TA ini.
"Dalam surat dakwaan itu kedua terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan,"kata dia.
Menurut Michael perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan Penyimpangan Penggunaan keuangan Desa Simpang Rimba dari rekening Desa untuk periode Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017.
Baca juga: Camat Simpang Rimba tunjuk Plh Kepala Desa
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Babel resmi tahan dua tersangka kasus korupsi APBDes Simpang Rimba
"Dengan membuat pertanggungjawaban
tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah, telah memperkaya atau menguntungkan diri
sendiri atau orang lain yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp366.625.990,00,"kata dia.
Dirinya menjelaskan untuk kedua terdakwa ini akan diancam pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kata Michael.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023