Camat Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Normansyah menunjuk seorang Pelaksana Tugas Harian (Plh) sebagai Kepala Desa (Kades) Simpang Rimba.

"Penunjukan Plh Kades ini dilakukan karena Kades Simpang Rimba sedang menghadapi persoalan hukum yang saat ini ditahan oleh Polda Kepulauan Babel,"kata dia di Toboali, Minggu (1/10).

Disampaikannya untuk sementara kita tunjuk Plh dulu setelah itu baru diusulkan ke Bapak Bupati untuk diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa atau Pj Kades.

"Setelah ada calon Penjabat Kepala Desa selanjutnya kita usulkan ke Bapak Bupati,"katanya.

Menurut Norman pihak kecamatan pada prinsipnya mendukung segala usulan dari pihak desa sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Berdasarkan informasi dari pihak desa saat ini para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sedang melakukan rapat membahas hal ini,"katanya.

Ia menjelaskan setelah ada hasil dalam rapat itu pihak desa dan kecamatan akan mengusulkan kepada Bapak Bupati untuk ditetapkan menjadi Penjabat Kades.

"Setelah itu dilanjutkan dengan acara pelantikan Penjabat Kepala Desa oleh Bapak Bupati sesuai dengan usulan pihak desa,"katanya.
Dirinya berharap Penjabat Kepala Desa yang akan dilantik nanti dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan benar sehingga tidak menghadapi persoalan hukum seperti Kades yang lalu.

"Permasalahan hukum terkait dengan APBDes itu sebaiknya jangan sampai terulang kembali,"harapnya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023