Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong usaha kecil menengah (UKM) memiliki izin usaha, untuk mempercepat pergerakan dan perkembangan ekonomi masyarakat daerah setempat.

"Pengurusan izin usaha dapat dilakukan melalui  Lembaga Keuangan Mikro (LKM)," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Syahrudin saat menghadiri sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan LKM didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota atau masyarakat, pengelolaan simpanan, jasa dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

"Undang-undang LKM mulai berlaku 8 Januari 2015, guna mendorong seluruh LKM dan UKM memiliki izin usaha, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kualitas usaha masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan kelompok usaha mikro yang telah beroperasi harus segera mengurus izin usaha, agar dapat menjalankan aktivitas jasa keuangan secara leluasa sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

"Kami akan membina dan mengawasi secara intensif aktivitas LKM yang didelegasikan oleh OJK kepada pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Ia berharap UKM berbadan hukum dan izin usaha dapat mempercepat transformasi ekonomi yang sebagian besar pelaku usahanya masyarakat.

"LKM harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga yang memiliki program terkait dengan pengembangan usaha masyarakat agar pengembangan UKM dan pemberdayaan masyarakat dapat terealisasi dengan baik," katanya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016