Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunggu penetapan status kedaruratan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk memudahkan akses BNPB memberi dukungan penanganan untuk Babel.
"Dalam penanganan karhutla ini diperlukan penetapan status kedaruratan atau gawat darurat agar ada kemudahan akses penanganan dari kami BNPB. Ini sesuai UU Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 50," kata Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB Yus Rizal, usai menghadiri rapat koordinasi percepatan Penanggulangan kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kantor Gubernur Babel, Senin sore.
Yus Rizal mengatakan penanganan bencana ada di level bawah, dan peran provinsi sama dengan pusat hanya melakukan pendampingan penanganan. Namun jika tidak ada penetapan status kedaruratan, pusat tidak bisa masuk ke daerah dan provinsi tidak bisa masuk ke kabupaten karena akses tidak berlaku.
"Jadi jika ada daerah yang merasa ada kejadian darurat sebaiknya segera tetapkan status keadaan daruratnya, karena dengan adanya status ini maka akan ada kemudahan akses penanganan dan itulah syaratnya agar kami dapat memberi dukungan dan bantuan," terang Yus Rizal.
Menurut Yus Rizal jika tidak ada penetapan status artinya penanganan bencana ini hanya reguler saja yang secara rutin. Padahal bencana jika secara rutin resikonya akan besar. Oleh karena itu harus ada penetapan status agar ada kemudahan akses seperti modifikasi SDM, bantuan logistik dan peralatan, perizinan bea cukai, imigrasi pengadaan barang dan jasa yang juga akan dimudahkan.
"Jika ada penetapan meski nilai pengadaan yang biasa diatas Rp200 juta harus lelang, adanya penetapan status kami dari pusat tidak perlu lelang untuk pengadaan ini meski bantuan ke daerah nilainya triliunan," ujarnya.
Hingga saat ini sudah 6 provinsi yang menetapkan status kedaruratan yakni Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Enam provinsi ini juga sudah mendapat bantuan dan dukungan sarana prasarana sesuai yang mereka butuhkan dari BNPB.
"Dengan situasi yang ada saat ini, saya harap teman-teman di Babel segera buat penetapan karena hanya mereka yang mengetahui situasi bencana di daerahnya. Untuk bantuan apa yang akan diterima kita kembalikan ke daerah apa yang mereka butuhkan. Jika butuh logistik yang harus kita dorong kesini maka akan kita dorong," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Dalam penanganan karhutla ini diperlukan penetapan status kedaruratan atau gawat darurat agar ada kemudahan akses penanganan dari kami BNPB. Ini sesuai UU Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 50," kata Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi BNPB Yus Rizal, usai menghadiri rapat koordinasi percepatan Penanggulangan kekeringan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kantor Gubernur Babel, Senin sore.
Yus Rizal mengatakan penanganan bencana ada di level bawah, dan peran provinsi sama dengan pusat hanya melakukan pendampingan penanganan. Namun jika tidak ada penetapan status kedaruratan, pusat tidak bisa masuk ke daerah dan provinsi tidak bisa masuk ke kabupaten karena akses tidak berlaku.
"Jadi jika ada daerah yang merasa ada kejadian darurat sebaiknya segera tetapkan status keadaan daruratnya, karena dengan adanya status ini maka akan ada kemudahan akses penanganan dan itulah syaratnya agar kami dapat memberi dukungan dan bantuan," terang Yus Rizal.
Menurut Yus Rizal jika tidak ada penetapan status artinya penanganan bencana ini hanya reguler saja yang secara rutin. Padahal bencana jika secara rutin resikonya akan besar. Oleh karena itu harus ada penetapan status agar ada kemudahan akses seperti modifikasi SDM, bantuan logistik dan peralatan, perizinan bea cukai, imigrasi pengadaan barang dan jasa yang juga akan dimudahkan.
"Jika ada penetapan meski nilai pengadaan yang biasa diatas Rp200 juta harus lelang, adanya penetapan status kami dari pusat tidak perlu lelang untuk pengadaan ini meski bantuan ke daerah nilainya triliunan," ujarnya.
Hingga saat ini sudah 6 provinsi yang menetapkan status kedaruratan yakni Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Enam provinsi ini juga sudah mendapat bantuan dan dukungan sarana prasarana sesuai yang mereka butuhkan dari BNPB.
"Dengan situasi yang ada saat ini, saya harap teman-teman di Babel segera buat penetapan karena hanya mereka yang mengetahui situasi bencana di daerahnya. Untuk bantuan apa yang akan diterima kita kembalikan ke daerah apa yang mereka butuhkan. Jika butuh logistik yang harus kita dorong kesini maka akan kita dorong," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023