Dinas Sosial dan Pemerintah Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta pemerintah desa menggunakan dana desa sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada.

"Jangan salah dalam membelanjakan dana desa, gunakan sesuai dengan petunjuk teknis sehingga tidak tersangkut masalah hukum," kata Kepala Dinsos PMD Bangka Tengah Fadlillah di Koba, Minggu.

Ia menjelaskan anggaran dana desa di Bangka Tengah pada 2023 mencapai Rp49 miliar dan setiap tahun selalu bertambah.

"Ini sebagai bentuk bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan desa," ujarnya.

Baca juga: DPMD Bangka bentuk tim pengawalan keuangan desa

Ia mengatakan Pemkab Bangka Tengah memiliki komitmen kuat memajukan daerah yang dimulai dari pembangunan desa.

"Kunci kemajuan suatu daerah itu harus dimulai dari membangun daerah perdesaan dan tentu saja itu harus didukung dengan anggaran yang memadai," ujarnya.

Ia menjelaskan penggunaan dana desa bertujuan untuk membangun desa dan menyejahterakan masyarakat.

Baca juga: Irjen Kementan: Pemdes alokasikan dana desa bangun embung

"Untuk operasional seperti pemberdayaan dan pemeliharaan fasilitas desa yang jadi kewenangan desa, dana ketahanan pangan dan pemberantasan kemiskinan serta stunting," jelasnya.

Penggunaan dana desa, kata dia, juga diperuntukkan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

"Dana desa itu sudah ada petunjuknya termasuk juga penggunaan untuk BLT DD, kita ingatkan pemerintah desa ikuti petunjuk yang ada," ujarnya.

Baca juga: Anggaran dana desa harus digunakan secara akuntabel

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023