Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Hasan mengatakan peserta Pemilu 2024 diperbolehkan kampanye di lingkungan pemerintah.
"Izin kampanye di lingkungan pemerintah bagi peserta Pemilu 2024 berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 tahun 2023," kata M Hasan di Sungailiat, Kamis.
Dalam putusan tersebut, kata dia, selain di lingkungan pemerintahan peserta pemilu juga diperbolehkan kampanye di gedung pendidikan, tempat umum atau sarana publik.
Baca juga: KPU Bangka Barat lakukan pemetaan lokasi pasang alat peraga kampanye
Hanya saja, kata dia, kampanye di lingkungan tersebut baru dapat dilaksanakan oleh peserta pemilu setelah mendapat persetujuan secara resmi dari pengelola atau penanggungjawab dari fasilitas publik.
"Seperti contoh, jika peserta pemilu akan menggelar kampanye di lingkungan instansi pemerintah atau gedung pemerintah, harus mendapat izin minimal dari Sekretaris daerah (Sekda) atau langsung dari bupati setempat," jelasnya.
Dia menegaskan persetujuan kampanye di lingkungan pemerintah sesuai keputusan MK tersebut, tidak mengatur kampanye di tempat ibadah sehingga peserta Pemilu 2024 di larang kampanye di tempat ibadah.
Baca juga: Bawaslu Babel petakan potensi kerawanan kampanye Pemilu 2024
"Aturan kampanye peserta pemilu itu, sudah disosialisasikan ke peserta pemilu dengan harapan dapat diketahui dan dilaksanakan sesuai ketentuan," kata dia.
M Hasan mengingatkan seluruh lapisan masyarakat turun menyukseskan pemilu hingga akhir tahapan agar pesta demokrasi baik pemilihan presiden, legislatif dan pemilihan kepala daerah berjalan aman dan lancar.
"Saya mengajak semua peserta pemilu dapat membantu mensosialisasikan pemilu ke seluruh masyarakat guna kepentingan bersama," ujar M Hasan.
Baca juga: Bawaslu Bangka Tengah imbau peserta pemilu kampanye sesuai jadwal
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Izin kampanye di lingkungan pemerintah bagi peserta Pemilu 2024 berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 tahun 2023," kata M Hasan di Sungailiat, Kamis.
Dalam putusan tersebut, kata dia, selain di lingkungan pemerintahan peserta pemilu juga diperbolehkan kampanye di gedung pendidikan, tempat umum atau sarana publik.
Baca juga: KPU Bangka Barat lakukan pemetaan lokasi pasang alat peraga kampanye
Hanya saja, kata dia, kampanye di lingkungan tersebut baru dapat dilaksanakan oleh peserta pemilu setelah mendapat persetujuan secara resmi dari pengelola atau penanggungjawab dari fasilitas publik.
"Seperti contoh, jika peserta pemilu akan menggelar kampanye di lingkungan instansi pemerintah atau gedung pemerintah, harus mendapat izin minimal dari Sekretaris daerah (Sekda) atau langsung dari bupati setempat," jelasnya.
Dia menegaskan persetujuan kampanye di lingkungan pemerintah sesuai keputusan MK tersebut, tidak mengatur kampanye di tempat ibadah sehingga peserta Pemilu 2024 di larang kampanye di tempat ibadah.
Baca juga: Bawaslu Babel petakan potensi kerawanan kampanye Pemilu 2024
"Aturan kampanye peserta pemilu itu, sudah disosialisasikan ke peserta pemilu dengan harapan dapat diketahui dan dilaksanakan sesuai ketentuan," kata dia.
M Hasan mengingatkan seluruh lapisan masyarakat turun menyukseskan pemilu hingga akhir tahapan agar pesta demokrasi baik pemilihan presiden, legislatif dan pemilihan kepala daerah berjalan aman dan lancar.
"Saya mengajak semua peserta pemilu dapat membantu mensosialisasikan pemilu ke seluruh masyarakat guna kepentingan bersama," ujar M Hasan.
Baca juga: Bawaslu Bangka Tengah imbau peserta pemilu kampanye sesuai jadwal
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023