Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sebagai elemen penting dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.
"Kita menggelar rapat koordinasi dengan unsur penegak hukum, sebagai mitra dalam memperkuat peran Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah di Koba, Senin.
Ia menjelaskan Gakkumdu merupakan mitra Bawaslu dalam menegakkan hukum terkait pemilu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Rapat koordinasi bersama mitra Gakkumdu ini untuk menyamakan persepsi dan komitmen dalam menyukseskan pesta demokrasi," katanya.
Marhaendra mengatakan seandainya terjadi perselisihan terkait pengumuman DCT maka pihaknya meminta bantuan dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Ini karena ada masalah terkait keterwakilan perempuan, karena sesuai SK harus memenuhi paling sedikit 30 persen di setiap daerah pilih (dapil) dalam pencalonannya," ujarnya.
Marhaendra juga mengatakan, terkait maraknya alat peraga sosialisasi yang menjurus kampanye yang sudah dipasang saat ini, pihaknya sudah melakukan upaya preventif.
"Terkait persoalan ini, kita sudah mengundang partai politik untuk menyamakan persepsi terkait penertiban APS yang menjurus ke kampanye, yang sebelumnya sudah di inventarisir oleh Panwascam," ujarnya.
Marhaendra mengatakan kategori melanggar adalah yang memuat gambar untuk dicoblos atau dicontreng, gambar paku dan ada unsur kalimat ajakan untuk memilih.
"Kita saling koordinasi dan berkomitmen dalam menyamakan persepsi serta pola pemahaman tentang penegakan hukum pemilu Tahun 2024," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Kita menggelar rapat koordinasi dengan unsur penegak hukum, sebagai mitra dalam memperkuat peran Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah di Koba, Senin.
Ia menjelaskan Gakkumdu merupakan mitra Bawaslu dalam menegakkan hukum terkait pemilu yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Rapat koordinasi bersama mitra Gakkumdu ini untuk menyamakan persepsi dan komitmen dalam menyukseskan pesta demokrasi," katanya.
Marhaendra mengatakan seandainya terjadi perselisihan terkait pengumuman DCT maka pihaknya meminta bantuan dari pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Ini karena ada masalah terkait keterwakilan perempuan, karena sesuai SK harus memenuhi paling sedikit 30 persen di setiap daerah pilih (dapil) dalam pencalonannya," ujarnya.
Marhaendra juga mengatakan, terkait maraknya alat peraga sosialisasi yang menjurus kampanye yang sudah dipasang saat ini, pihaknya sudah melakukan upaya preventif.
"Terkait persoalan ini, kita sudah mengundang partai politik untuk menyamakan persepsi terkait penertiban APS yang menjurus ke kampanye, yang sebelumnya sudah di inventarisir oleh Panwascam," ujarnya.
Marhaendra mengatakan kategori melanggar adalah yang memuat gambar untuk dicoblos atau dicontreng, gambar paku dan ada unsur kalimat ajakan untuk memilih.
"Kita saling koordinasi dan berkomitmen dalam menyamakan persepsi serta pola pemahaman tentang penegakan hukum pemilu Tahun 2024," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023