Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi pernikahan 60 pasangan suami istri (pasutri) agar memiliki kepastian hukum status kependudukannya.
"Bagi pasutri yang statusnya nikah siri, kita fasilitasi dalam kegiatan nikah massal agar memiliki status dalam kewarganegaraan," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman usai menghadiri kegiatan nikah masal di Koba, Rabu.
Ia yang juga langsung menjadi saksi nikah bagi 60 pasangan suami istri itu, meminta Disdukcapil Bangka Tengah untuk segera memproses dan mengubah status puluhan pasang pengantin itu, baik di kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP).
"Dengan mengikuti nikah massal ini, maka sebanyak 60 pasutri tersebut sudah memiliki kepastian hukum terikat status negaranya dan untuk tahapan selanjutnya seperti akta anak sudah pasti tercatat secara sah," ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan nikah 60 pasutri ini terinspirasi program pihak Kejati Babel yang konsisten menjalankan program tersebut.
"Kejati sudah menjalankan program ini secara maksimal, tentu kita harus mendukung dan membantu aparat penegak hukum itu dengan kegiatan yang sama," ujarnya.
Ia mengatakan 20 pasutri yang baru menikah ini, dokumen KTP dan KK, langsung berubah menjadi status menikah.
"Masyarakat Bangka Tengah sudah banyak yang berminat mengikuti nikah massal gratis, bahkan mencapai ratusan pasutri maka hari ini kita gelar," ujarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Tengah Julhasnan mengatakan pihaknya segera melakukan perubahan dokumen administrasi kependudukan bagi pasutri yang baru melaksanakan nikah massal tersebut.
"Dari hasil rapat kami dengan Kejari bahwa Disdukcapil Bangka Tengah berperan dalam sinkronisasi data perubahan administrasi kependudukan setelah menikah. Jadi, setelah buku nikah terbit maka langsung kita input KK dan KTP," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023