Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan sertifikat tanah yang dimiliki warga menjadi dokumen penting untuk menghindari konflik atau sengketa antar tetangga.

Hal itu diungkapkan saat pembagian sertifikat tanah pelepasan kawasan hutan (PKH) di Dusun Rebo, Bangka Provinsi Bangka Belitung, Kamis.

Dengan sertifikat tanah tersebut, batas tanah warga milik warga pemegang sertifikat cukup jelas termasuk juga luas tanah warga.

Baca juga: Menteri Hadi Tjahjanto apresiasi perjanjian kerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang

"Selain menghindari konflik dengan tetangga, tanah yang sudah memiliki sertifikat juga dapat untuk menghindari mafia tanah karena sudah jelas kepemilikan," ujarnya.

Menteri Hadi Tjahjanto mengingat warga Dusun Rebo Bangka yang mendapat sertifikat tanah sebanyak 43 lembar harus dijaga dengan baik, jangan sampai rusak atau bahkan hilang.

Baca juga: Menteri ATR/BPN minta warga Rebo Bangka manfaatkan sertifikat PKH

"Sertifikat tanah ini dokumen penting, harus dijaga dengan baik apalagi ada warga yang menunggu sampai puluhan tahun baru mendapat sertifikat tanah KPH program redistribusi tanah," jelasnya.

Sertifikat tanah PKH merupakan upaya pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena sertifikat tanah juga dapat di gunakan sebagai alat jaminan untuk mendapatkan modal usaha dari lembaga perbankan.

"Hanya saja saya ingatkan jangan sekali kali sertifikat tanah menjadi agunan atau jaminan di rentenir, harus di lembaga perbankan supaya lebih aman," kata Menteri Hadi Tjahjanto.

Baca juga: Menteri ATR serahkan sertifikat tanah langsung ke masyarakat

Pewarta: Kasmono

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023