Toboali (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1437 Hijriyah.

"Jam kerja PNS selama Ramadhan dikurangi 1,5 jam setiap hari kerja," kata Sekretaris Daerah Bangka Selatan Suwandi di Toboali, Senin.

Pemangkasan jam kerja itu sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Jam Kerja.

"Selama Ramadhan PNS masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 15.00 WIB. Jam kerja hari-hari biasa, masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang 16.00 WIB," ujarnya.

Ia mengatakan selain ada pemangkasan jam kerja, kegiatan apel juga ditiadakan pada bulan suci Ramadhan.

"Kalau dinas luar (DL) tetap ada sesuai dengan kebutuhan, begitu juga dengan kegiatan lain," ujarnya.

Ia berharap PNS tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun sedang menjalani ibadah puasa.

"Pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan meskipun sedang menjalani puasa, semoga ibadah puasa ini dapat memberikan motivasi PNS melayani masyarakat," harapnya.

Sementara itu salah satu PNS Bangka Selatan, Vivin, mengatakan menyambut baik pemangkasan jam kerja hanya satu jam saja dari bulan biasa.

"Pengurangan jam kerja ini akan dimanfaatkan untuk beribadah selama Ramadhan," ujarnya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016