Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan partai politik peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024.

"Kita sudah menyosialisasikan kepada partai politik terkait ketentuan dan aturan pemasangan APS, jika ada yang mengarah kepada unsur pelanggaran tentu kami minta segera diturunkan," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah di Koba, Rabu.

Marhaendra mengatakan, ada beberapa APS yang tidak sesuai ketentuan seperti foto calon legislatif yang disertai nomor urut dan tanda coblos.

"APS itu bersifat sosialisasi, tidak boleh mengandung unsur ajakan, memakai nomor urut dan tanda coblos karena belum memasuki masa kampanye," katanya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan partai politik peserta pemilu terkait adanya APS yang melanggar, agar diturunkan dan kembali bisa dipasang pada 28 November 2023 karena sudah memasuki masa kampanye.

"Sejauh ini partai politik cukup responsif dengan imbauan kami dan mereka dengan kesadaran sendiri menurunkan APS yang tidak sesuai ketentuan, tanpa kami tertibkan," ujarnya.

Bawaslu Bangka Tengah dalam melakukan pengawasan lebih mengedepankan sikap persuasif dan pencegahan.

"Kita tidak serta merta langsung melakukan penertiban jika terjadi pelanggaran, tetapi kita lakukan pendekatan dan diberikan pemahaman agar muncul kesadaran sendiri," ujarnya.

Bawaslu Bangka Tengah hingga sekarang terus menyisir semua titik pemasangan APS, untuk memastikan tidak ada yang melanggar.

"Kita ingin semuanya bersih menjelang masuk masa kampanye dan peserta pemilu kembali bisa memasang alat peraga setelah masuk masa kampanye," ujarnya.
 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023