Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan yang dilakukan ini merupakan kegiatan kedua pada 2023 dan dari 25 perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan itu, ada barang bukti kejahatan atau perkara penyalahgunaan narkotika," kata Kajari Belitung Timur Kepala Seksi PB3R Kejari Belitung Timur Mario Siahaan di Manggar, Kamis.
Ia menjelaskan pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
"Kita tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti atau barang rampasan setelah ada putusan dari pengadilan,” kata Mario.
Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.
"Kegiatan ini diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan untuk mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht," ujarnya.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditanam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
"Ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana," ujarnya.
Mario Siahaan berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Belitung Timur.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti dengan mengundang instansi terkait ini diharapkan ada sinergitas yang baik antara aparat penegak hukum," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023