Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai menghapus kelas BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Mulai tahun ini kita sudah hapus pelayanan kelas 1,2 dan 3 bagi pasien BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem KRIS," kata Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah dr Anas Maaruf di Koba, Selasa.

Anas mengatakan, pihak rumah sakit yang menerapkan KRIS harus memenuhi 12 standar pelayanan yang sudah ditetapkan.

Adapun 12 standar pelayanan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan adalah komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilisasi udara yang baik, pencahayaan ruangan yang memadai dengan penerangan 250 nux dan tidur 50 nux

Kemudian kelengkapan tempat tidur demi kenyamanan istirahat pasien dan terhubung dengan nurse call, nakas (meja kecil) setiap kamar atau tempat tidur harus ada, temperatur ruangan di suhu 20-26 derajat, pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, usia dan penyakit.

Menurut Anas, sebanyak 12 standar pelayanan itu wajib dipenuhi seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar dapat mengklaim asuransi JKN.

"Kalau 12 standar pelayanan ini tidak memenuhi syarat maka tidak bisa lagi bekerja sama dengan JKN, jadi 12 indikator itu wajib terpenuhi," ujarnya.

Direktur Utama RSUD Drs H Abu Hanifah dr Lismayoni mengatakan, ke depan semua kelas sama dan tidak ada pembeda.

Saat ini pihaknya sedang berproses menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan, terutama ruangan.

"Setiap ruangan terdiri dari empat tempat tidur, kalau dulu dalam satu ruangan bisa enam hingga delapan pasien," ujarnya.

Pihaknya terus berbenah dan berencana menambah gedung baru tahun ini, sebagai bentuk pelayanan kesehatan optimal kepada pasien.

"Tahun ini kita ada penambahan atau pelebaran gedung, tahun depan akan kita renovasi sesuai standar yang ada," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024