Kepolisian Resor Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan mengamankan seorang pengerit BBM berinisial, HA (33).

"Pelaku HA (33) kami amankan saat berada di jalan Sudirman, Desa Perawas pada, Kamis (11/1) lalu," kata Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut AKP Deki Marizaldi, HA (33) merupakan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang melakukan aktivitas mengerit BBM di SPBU Perawas menggunakan kendaraan tangki modifikasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 30 jeriken ukuran 20 liter yang berisikan BBM jenis Pertalite.

"Dengan total keseluruhan barang bukti yang kami amankan sebanyak 600 liter BBM bersubsidi," ujarnya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah unit motor dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan satu buah mobil yang di dalamnya terdapat jeriken berisikan Pertalite.

Tim di lapangan telah mencurigai kendaraan milik pelaku yakni satu unit mobil Toyota dan sepeda motor melakukan tindakan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite 

"Kami mendapati pelaku ini sedang memindahkan BBM jenis Pertalite dari sepeda motor ke jeriken-jeriken," katanya. 

Dikatakan AKP Deki, rencananya BBM jenis Pertalite tersebut dikumpulkan terlebih dahulu untuk dijual kepada pengecer guna mendapatkan keuntungan.

"Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Belitung," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024