Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait iklan kampanye di media cetak, media massa elektronik dan media daring pemilu tahun 2024, di Grand Manunggal Hotel, Rabu (17/01).

"Kegiatan pagi ini merupakan tindak lanjut kami dalam menindaklanjuti peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum tahun 2024," kata Sekretaris KPU Kota Pangkalpinang, Yuli.

Untuk itu kata Dia, pada kegiatan tersebut KPU sengaja mengundang media massa untuk berkoordinasi terkait dengan iklan-iklan kampanye di media massa, baik media cetak, elektronik dan juga media daring pada Pemilu 2024.

"Jadi pada kegiatan ini banyak hal yang akan kami sampaikan terkait dengan iklan-iklan apa saja yang boleh ditayangkan oleh media sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 ini," ujarnya.

Sementara Komisioner KPU Pangkalpinang Divisi Pendidikan Pemilih dan SDM, Margarita mengatakan iklan kampanye yang kita ketahui dulu ada yang difasilitasi oleh KPU. Namun untuk Pemilu 2024 ini memang lebih fleksibel.

"Aturannya memang diserahkan lagi antara peserta pemilu dengan dengan media massanya sendiri. Jadi memang tidak difasilitasi lagi oleh KPU. Itu aja regulasi yang terbaru," katanya. 

Untuk aturan terkait siapa yang tidak diperbolehkan dan siapa yang diperbolehkan, Menurutnya KPU hanya mengatur harga satuannya harus dibawa iklan komersial biasa.

Kemudian tetap tidak boleh ada konten-konten yang berisi SARA, tidak boleh disampaikan dengan bahasa-bahasa yang kasar dan provokasi.

"Para peserta Pemilu juga boleh menyampaikan iklan nya menggunakan bahasa daerah, namun dengan santun sesuai dengan kode etik yang telah ditentukan," ujarnya.

Ia mengatakan, iklan pemilu hanya boleh ditayangkan sejak 21 Januari sampai 10 Februari dan untuk masa tenang tidak boleh lagi ada iklan.

"Untuk aturan jelas penayangan iklan Pemilu, besok kami akan mengadakan rakor bersama partai politik, KPID dan Bawaslu agar kita jelas mana frame yang boleh dan yang tidak. Untuk di KPU aturannya fleksibel, tidak ada lagi aturan yang mengatur secara saklak," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024