Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ansori menilai vonis majelis hakim terhadap 11 orang terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya telah memenuhi rasa keadilan.

"Saya menilai vonis majelis hakim kepada 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya telah memenuhi rasa keadilan," katanya di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan kepada 11 orang terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mencontohkan, dalam perkara Martoni, JPU sebelumnya menuntut Martoni dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara namun vonis majelis hakim jauh lebih ringan yakni sembilan bulan penjara.

"Tentunya yang perlu kita pahami lembaga peradilan bukanlah pemuas semua pihak namun saya rasa dengan putusan kemarin sudah memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Dikatakan dia, hal yang sama juga terjadi dalam perkara sembilan terdakwa perusakan aset Foresta lainnya yang divonis tujuh bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya satu tahun lima bulan.

Ansori juga mengapresiasi majelis hakim membebaskan satu orang terdakwa pelaku pembakaran atas nama Romelan karena di dalam persidangan tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut.

"Saya harapkan semua pihak bisa menerima vonis ini dan permasalahan ini bisa selesai dengan terpenuhinya rasa keadilan," katanya.

Ansori juga mengapresiasi, solidaritas masyarakat Membalong dalam memperjuangkan rasa keadilan terhadap 11 orang masyarakatnya yang tersandung hukum kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya Agustus 2023 lalu.

"Saya sebagai putra daerah Membalong merasa berbangga hati dan merasa terharu dengan perjuangan masyarakat kami selama ini," ujarnya.

Ia mengatakan, DPRD Belitung tidak akan pernah berhenti mengawal aspirasi masyarakat Membalong terhadap sejumlah hal yang selama ini menjadi tuntutan kepada PT. Foresta Lestari Dwikarya.

"Saya tegaskan kami tidak pernah lepas tangan atau berdiam diri namun terus berjuang mewujudkan aspirasi masyarakat Membalong terhadap PT. Foresta Lestari Dwikarya," katanya.

Ia berharap, peristiwa perusakan yang terjadi beberapa waktu lalu tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Membalong.

"Perjuangan apa yang menjadi cita-cita masyarakat terhadap PT. Foresta Lestari Dwikarya tetap berlanjut namun tentunya dengan cara yang lebih profesional dan bijaksana tidak seperti yang lalu cukup kita jadikan pelajaran," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Belitung akan pertemukan keluarga tersangka dan Foresta sebelum sidang vonis

Baca juga: Pj Gubernur Babel sebut proses penyelesaian konflik Foresta alami kemajuan

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024