Jakarta (Antara Babel) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kejadian 18 orang pemudik yang meninggal dunia saat mengalami kemacetan di jalan tol di Brebes Timur.
"YLKI mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan untuk mengusut tuntas terkait 18 orang meninggal dunia akibat bencana kemacetan di tol Brebes Timur," kata Tulus melalui siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.
Bila perlu, Tulus mengusulkan agar pengusutan kejadian 18 orang meninggal dunia di jalan tol itu dilakukan atau melibatkan tim independen.
Hal itu penting untuk menunjukkan dan membuktikan kepada masyarakat penyebab kematian 18 orang itu disebabkan oleh efek kemacetan di jalan tol saat arus mudik atau tidak.
"Bila benar meninggal karena dampak langsung kemacetan, maka pemerintah dan pengelola jalan tol harus bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana," tuturnya.
Menurut Tulus, secara perdata pengelola jalan tol wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada ahli waris korban yang meninggal dunia karena terkena dampak kemacetan di jalan tol.
Arus mudik Idul Fitri 2016 menyebabkan kemacetan parah di tol Brebes Timur yang baru diresmikan pemerintah beberapa waktu sebelumnya untuk memperlancar perjalanan pemudik menuju wilayah timur Jakarta.
YLKI menyebut kemacetan parah itu sebagai bencana. Surat kabar daring dari Inggris bahkan sempat memberitakan kemacetan itu, karena pintu keluar tol Brebes Timur oleh sejumlah media massa dan pengguna media sosial disebut Brexit, nama serupa dengan kelompok pendukung Britania untuk keluar dari Uni Eropa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"YLKI mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan untuk mengusut tuntas terkait 18 orang meninggal dunia akibat bencana kemacetan di tol Brebes Timur," kata Tulus melalui siaran pers diterima di Jakarta, Jumat.
Bila perlu, Tulus mengusulkan agar pengusutan kejadian 18 orang meninggal dunia di jalan tol itu dilakukan atau melibatkan tim independen.
Hal itu penting untuk menunjukkan dan membuktikan kepada masyarakat penyebab kematian 18 orang itu disebabkan oleh efek kemacetan di jalan tol saat arus mudik atau tidak.
"Bila benar meninggal karena dampak langsung kemacetan, maka pemerintah dan pengelola jalan tol harus bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana," tuturnya.
Menurut Tulus, secara perdata pengelola jalan tol wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada ahli waris korban yang meninggal dunia karena terkena dampak kemacetan di jalan tol.
Arus mudik Idul Fitri 2016 menyebabkan kemacetan parah di tol Brebes Timur yang baru diresmikan pemerintah beberapa waktu sebelumnya untuk memperlancar perjalanan pemudik menuju wilayah timur Jakarta.
YLKI menyebut kemacetan parah itu sebagai bencana. Surat kabar daring dari Inggris bahkan sempat memberitakan kemacetan itu, karena pintu keluar tol Brebes Timur oleh sejumlah media massa dan pengguna media sosial disebut Brexit, nama serupa dengan kelompok pendukung Britania untuk keluar dari Uni Eropa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016