Jajaran Tim Cobra Satresnarkoba Polres Belitung, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap Misrawi alias Kacak (41) yang merupakan bandar besar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Belitung.
Wakapolres Belitung Kompol Yudha Wicaksono di Tanjung Pandan, Rabu mengatakan Misrawi alias Kacak (41) berhasil dibekuk oleh tim Cobra Satresnarkoba Polres Belitung di sebuah apartemen Jakarta Timur pada, Selasa (6/2) kemarin.
"Berdasarkan hasil pengembangan jajaran Satresnarkoba Polres Belitung, pelaku Misrawi alias Kacak (41) berhasil kami amankan di apartemen Jakarta Timur bekerjasama dengan Polres Jakarta Barat," katanya.
Kompol Yudha mengatakan, Misrawi alias Kacak adalah salah satu bandar besar peredaran narkotika di wilayah Belitung.
"Karena sebelum Polres Belitung melakukan pengembangan ke saudara Kacak (41), jajaran Satresnarkoba Polres Belitung sudah mengamankan beberapa orang "kaki" dari Kacak (41) sekitar lima sampai tujuh orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu rata-rata seberat satu ons," ujarnya.
Disampaikannya, dari keterangan para tersangka yang diamankan tersebut, diperoleh informasi yang mengerucut kepada saudara Misrawi alias Kacak (41) selaku bandar peredaran narkotika jenis sabu di Belitung.
"Setelah berhasil kami amankan pelaku kami bawa ke sini (Belitung)," katanya.
Dikatakannya, dari hasil penangkapan tersebut, tim Cobra Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengamankan barang bukti diantaranya dua unit telepon pintar, kartu ATM, dan buku catatan.
"Buku catatan ini berisikan catatan atau pesanan-pesanan narkotika yang dipesan oleh "kaki" atau para pengedar di Belitung," ujarnya.
Ia berharap, dengan hasil penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di Belitung.
"Kami dari Aparat Penegak Hukum (APH) terus berupaya maksimal terutama mengejar bandar yang sudah menjadi target operasi kami sehingga peredaran narkotika di Belitung bisa diputus," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
Wakapolres Belitung Kompol Yudha Wicaksono di Tanjung Pandan, Rabu mengatakan Misrawi alias Kacak (41) berhasil dibekuk oleh tim Cobra Satresnarkoba Polres Belitung di sebuah apartemen Jakarta Timur pada, Selasa (6/2) kemarin.
"Berdasarkan hasil pengembangan jajaran Satresnarkoba Polres Belitung, pelaku Misrawi alias Kacak (41) berhasil kami amankan di apartemen Jakarta Timur bekerjasama dengan Polres Jakarta Barat," katanya.
Kompol Yudha mengatakan, Misrawi alias Kacak adalah salah satu bandar besar peredaran narkotika di wilayah Belitung.
"Karena sebelum Polres Belitung melakukan pengembangan ke saudara Kacak (41), jajaran Satresnarkoba Polres Belitung sudah mengamankan beberapa orang "kaki" dari Kacak (41) sekitar lima sampai tujuh orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu rata-rata seberat satu ons," ujarnya.
Disampaikannya, dari keterangan para tersangka yang diamankan tersebut, diperoleh informasi yang mengerucut kepada saudara Misrawi alias Kacak (41) selaku bandar peredaran narkotika jenis sabu di Belitung.
"Setelah berhasil kami amankan pelaku kami bawa ke sini (Belitung)," katanya.
Dikatakannya, dari hasil penangkapan tersebut, tim Cobra Satresnarkoba Polres Belitung berhasil mengamankan barang bukti diantaranya dua unit telepon pintar, kartu ATM, dan buku catatan.
"Buku catatan ini berisikan catatan atau pesanan-pesanan narkotika yang dipesan oleh "kaki" atau para pengedar di Belitung," ujarnya.
Ia berharap, dengan hasil penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di Belitung.
"Kami dari Aparat Penegak Hukum (APH) terus berupaya maksimal terutama mengejar bandar yang sudah menjadi target operasi kami sehingga peredaran narkotika di Belitung bisa diputus," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024