Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan sebanyak 10.000 alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang kampanye Pemilu 2024.

"Pada tahapan masa tenang tidak ada lagi aktivitas politik yang berbau kampanye dan kami sudah menertibkan sebanyak 10.000 APK," kata Ketua Bawaslu Belitung Timur Danny Sugara di Manggar, Senin.

Ia menjelaskan, APK yang ditertibkan itu berupa berupa poster, baliho, spanduk, bendera, umbul-umbul dan stiker. Meski sudah disediakan zona pemasangan APK, banyak yang terpasang di luar zona dan tempat-tempat umum.

Bawaslu Belitung Timur menyatakan seluruh APK yang dipasang, baik oleh peserta pemilu maupun tim suksesnya, harus sudah dilepas saat masa tenang

"Setelah masuk masa tenang, maka APK itu termasuk bagian yang melanggar karena penyebaran APK juga bagian dari metode kampanye,” jelas Danny.

Pihaknya sudah menyampaikan kepada partai politik peserta pemilu untuk menaati aturan saat masa tenang, termasuk menurunkan sendiri APK yang masih terpasang.

"Jika belum dilepas, maka kita mengambil tindakan langsung bersama Satpol PP untuk mencopot semua APK," ujarnya.

Danny juga mengingatkan para caleg atau tim kampanye tidak melakukan praktik politik uang selama masa tenang karena melanggar aturan pemilu dan bisa dipidana.

"Jika kedapatan ada yang melakukan politik uang, maka kami tindak sesuai undang-undang pemilu, khususnya pidana pemilu," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024