Praktik ketidaknetralan aparatur pemerintah dan penggunaan fasilitas negara terendus dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Bangka Belitung. Penerapan sanksi pun harus tegas diberikan, untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.

Pada Pemilu 2024 ini, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ketidaknetralan para ASN pun sempat viral di media sosial. Ada sejumlah kasus yang ditemukan dan saat ini ditangani oleh Bawaslu, bahkan di Pangkalpinang, seorang oknum ASN terindikasi diduga Lakukan Kampanye Caleg DPRD Provinsi Babel. 

Salah satu ASN dari satu kantor kecamatan di Kota Pangkalpinang diduga melakukan kampanye untuk calon legislatif (Caleg) perempuan yang maju dalam pemilihan DPRD Provinsi Bangka Belitung daerah pemilihan (Dapil) Pangkalpinang.

Hal itu terungkap dalam video berdurasi 29 detik, yang tersebar di WhatsApp (WA) dan saat ini ramai dibicarakan oleh masyarakat. Tingkah oknum ASN tersebut diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang tertuang di dalam UU No 7 Tahun 2017, PKPU No 15 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Video berisi kampanye oknum ASN itu, sudah dilaporkan secara resmi ke Bawaslu Pangkalpinang oleh salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Babel. Saat ini, membuat integritas Bawaslu Pangkalpinang diuji untuk memproses lebih lanjut temuan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum ASN itu Bawaslu Pangkalpinang, diketahui telah memanggil pelapor dan terlapor untuk pemeriksaan lebih detail dan mendalam.

Imam menyebutkan oknum ASN tersebut akan diminta untuk memberikan penjelasan terkait video yang berisi dirinya meminta agar memilih caleg perempuan DPRD Babel Dapil Pangkalpinang. Jauh hari sebelumnya, ketika Calon Presiden Gibran Rakabuming Raka datang ke Pangkalpinang, pada Minggu, 12 November 2023, seorang ASN dan dua honorer di Pemprov Kepulauan Babel diduga tidak netral. 

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Em Osykar mengatakan pada kegiatan parpol koalisi pendukung capres di Masjid Jami' Pangkalpinang beberapa waktu lalu tepatnya pada Kamis, 23 November 2023  ditemukan satu orang ASN dan dua orang honorer di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel yang aktif dalam kegiatan tersebut, bahkan ketiga aparatur sipil negara ini juga menemui salah satu ketua DPD parpol.

"Kami sudah tahu identitas ASN dan honorer ini, namun prosedur tetap dijalankan melalui koordinasi dengan BKD provinsi," ujarnya.

Menurut dia prosedur untuk menyatakan ASN netral atau tidak netral pada pemilu tahun depan tetap dijalankan, karena ini lembaga resmi pemerintah.

Ia menyatakan Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel juga sudah menerima laporan Camat Puding Besar Kabupaten Bangka yang diduga mengumpul massa untuk menyukseskan kegiatan parpol koalisi pendukung capres.

"Kegiatan yang dilakukan camat ini tidak termasuk kampanye, namun demikian laporan ini tetap ditindaklanjuti," katanya.

Penggunaan Kendaraan Dinas 

Satu di antara yang menjadi sorotan adalah penanganan dugaan pelanggaran terhadap penggunaan mobil dinas saat kampanye oleh caleg DPR RI. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh calon legislatif DPR RI atas nama Melati Erzaldi dari Partai Gerindra. 

Ia diduga melakukan penyalahgunaan mobil operasional pemerintah dalam kampanye tatap muka tabligh akbar yang digelar di Stadion Depati Amir, Kota Pangkalpinang.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar mengatakan bahwa pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan Gabek menemukan informasi awal adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa penggunaan mobil operasional bus sekolah Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan mobil Kepala Desa. 

Temuan tersebut sedang dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang dan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah.

"Dugaan pelanggaran ini awalnya ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, karena lokasi kejadiannya di Pangkalpinang, maka ditangani dan ditindaklanjuti langsung oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang bekerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, karena kendaraan dinas tersebut diduga milik pemerintah Kabupaten Bangka Tengah,” terang Osykar dalam siaran pers, Jum’at (02/02/2024). 

Ketua Bawaslu Babel ini menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran, investigasi serta kajian awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Regulasi sudah secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara dan kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, nantinya akan disandingkan dengan dengan berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi," tutupnya.

Seharusnya Disanksi

Ketua Jurusan Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB), Bahjatul Murtasidin menegaskan papaun alasannya, ASN tidak boleh ikut terlibat dalam politik praktis yang mengarah pada sikap tidak netral dalam pemilu. 

Hal ini dikatakannya saat menanggapi adanya temuan oleh Bawaslu Babel bahwa ada honorer dan ASN yang hadir saat kampanye salah satu parpol beberapa waktu lalu saat masa kampanye Pemilu 2024.

"Netralitas ASN adalah isu klasik tapi unik. Jika ditelusuri lebih jauh, sejak pemilu pertama Tahun 1995 sudah mulai digaungkan. Uniknya isu netralitas ini sepertinya tak kunjung selesai, cenderung terulang dan bahkan selalu menguat menjelang pemilihan umum," ujarnya, Selasa (20/2/2024).

Ia menjelaskan, dalam regulasi yang ada sudah jelas mengatur bahwa seorang ASN wajib menjaga netralitas dalam merespon situasi politik, tidak terpengaruh atau mempengaruhi dan bahkan melakukan kegiatan yang mengarah pada ketidaknetralan. 

"Atas temuan yang ada, perlu untuk ditelusuri lebih jauh oleh pihak yang berwenang untuk dilakukan konfirmasi dan klarifikasi. Ini penting karena bisa saja ada unsur ketidaksengajaan karena keterbatasan pengetahuan dan pemahamannya, atau bisa jadi memang karena ada unsur kesengajaan," ujarnya.

Menurutnya, terlihat aneh jika keterbatasan pengetahuan menjadi alasan ASN tersebut, karena jauh sebelum masa kampanye di mulai, semua ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan Apel Ikrar Netralitas ASN dan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas untuk ASN dan Tenaga Kontrak. 

"Bilamana memang ada unsur kesengajaan, tentu perlu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Ia menambahkan, terkait temuan penggunaan aset negara berupa kendaraan dinas saat kampanye salah satu peserta Pemilu 2024, dalam Undang - undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas mengatur tentang larangan pemakaian mobil dinas untuk kampanye. 

"Apapun dalih, sulit diterima alasan pembenarannya karena memang regulasi yang ada jelas melarangnya. Jika terbukti melanggar, ada ketentuan yang mengaturnya, mulai dari hukuman disiplin sedang sampai dengan berat," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024