Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkurang selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Selasa mengatakan pengurangan jam kerja ini menyesuaikan dengan kondisi dan situasi bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

"Karena memasuki bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung," katanya.

Menurut dia, hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Pemkab Belitung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 1003.5.1/157/III BKPSDM tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung yang ditandatangani oleh Pj Bupati Belitung Yuspian.

"Agar tetap berjalan dengan baik dan lancar maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah," ujarnya.

Disampaikannya, bagi perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung yang memberlakukan lima hari kerja maka jam kerja Senin - Kamis pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB -12.30 WIB.

Sedangkan pada Jumat jam kerja pukul 08.00 WIB -15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 -12.30 WIB.

Selanjutnya bagi perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung yang memberlakukan enam hari kerja maka Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dan jam istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dan jam istirahat pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung yang memberlakukan lima hari kerja selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah telah memenuhi 32 jam 30 menit dalam satu minggu," katanya. 

Selain itu, kata Sekda, dalam penerapan jam kerja selama Ramadhan 1445 Hijriah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik di lingkungan OPD masing-masing.

"Kami mengimbau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung agar tetap produktif dan terus meningkatkan kinerja selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah bukan malah sebaliknya Ramadhan menjadi malas dan lesu," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024