Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mendenda perusahaan yang terlambat membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah kepada pekerjanya, sebagai bentuk sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar peraturan.
"Bagi perusahaan yang belum membayarkan THR tujuh hari sebelum Lebaran akan didenda lima persen," kata Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Babel Elius Gani di Pangkalpinang, Jumat.
Baca juga: Disnaker Babel bentuk delapan Posko THR
Ia mengatakan denda lima persen bagi perusahaan yang belum membayarkan THR ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang menegaskan THR ini harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kita akan membentuk posko pengaduan THR ini, untuk memastikan pembayaran THR Idul Fitri tahun ini sesuai peraturan berlaku," ujarnya.
Ia menyatakan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruhnya, tentunya akan mendapatkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administrasi hingga penghentian kegiatan usahanya.
Baca juga: Disnaker Babel: Pembayaran THR tidak boleh dicicil
"Kami berharap pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat bekerja untuk melapor ke posko, karena laporan ini sebagai dasar Disnaker untuk melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial agar pengadilan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya.
Menurut dia besaran denda ini sebesar lima persen dari upah atau gaji per bulan yang diterima pekerja di perusahaan tersebut.
"Denda lima persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Bagi perusahaan yang belum membayarkan THR tujuh hari sebelum Lebaran akan didenda lima persen," kata Kepala Disnaker Provinsi Kepulauan Babel Elius Gani di Pangkalpinang, Jumat.
Baca juga: Disnaker Babel bentuk delapan Posko THR
Ia mengatakan denda lima persen bagi perusahaan yang belum membayarkan THR ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang menegaskan THR ini harus dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kita akan membentuk posko pengaduan THR ini, untuk memastikan pembayaran THR Idul Fitri tahun ini sesuai peraturan berlaku," ujarnya.
Ia menyatakan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja atau buruhnya, tentunya akan mendapatkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administrasi hingga penghentian kegiatan usahanya.
Baca juga: Disnaker Babel: Pembayaran THR tidak boleh dicicil
"Kami berharap pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaan tempat bekerja untuk melapor ke posko, karena laporan ini sebagai dasar Disnaker untuk melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial agar pengadilan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut," katanya.
Menurut dia besaran denda ini sebesar lima persen dari upah atau gaji per bulan yang diterima pekerja di perusahaan tersebut.
"Denda lima persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024