Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kejaksaan Negeri daerah setempat melakukan kerja sama untuk mencegah kemungkinan terjadinya korupsi dalam pemanfaatan dana desa.
"Kerja sama ini untuk mencegah penyimpangan pengelolaan dana desa yang dilakukan perangkat desa, kita melakukan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Wahyu Sugiri di Mentok, Jumat.
Menurut dia, tolak ukur keberhasilan Kejari bukan atas berhasil menemukan suatu kasus yang terkait penggunaan dana desa, namun justru dilihat dari keberhasilan meminimalkan kasus yang melibatkan aparat desa.
"Salah satu yang mendasar yakni melakukan langkah preventif dalam penggunaan dana desa, kepala desa sekarang ini diberikan keleluasaan dalam pengelolaan dana desa," katanya.
Untuk itu perlu dibangun kesadaran hukum dalam mengelola keuangan daerah dan melakukan langkah preventif.
Ia mengatakan sudah memberikan pemahaman kepada para kepala desa mengenai pengelolaan keuangan desa.
Ia berharap ke depan sebelum kegiatan penggunaan anggaran dilakukan, dibuat dahulu rencana kerja, penggunaan untuk apa, bila perlu bisa dikonsultasikan. Bila menerima bantuan, baik dana hibah, tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan, dan lainnya perlu ditelaah dasar hukumnya jangan sampai cacat hukum.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan saya yakin kita punya tujuan yang sama," katanya.
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mengatakan dirinya melihat langkah kerja sama yang dibuat Kejari Bangka Barat, Inspektorat Daerah, Pemerintah Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat, dan seluruh kepala desa di Bangka Barat adalah langkah cerdas.
"Sesuatu yang baru, yang pertama kali di Provinsi Babel dan di Kabupaten Bangka Barat. Yang namanya hukum, Kejaksaan itu tidak hanya memeriksa dan penangkapan, sebenarnya era kejaksaan sekarang salah satunya tindakan preventif atau pencegahan," katanya.
Menurut dia, penangkapan adalah hal yang terakhir bila benar-benar terbukti, hal yang paling penting untuk penghematan adalah langkah pencegahan, karena kalau sudah terjadi penyelidikan, pemeriksaan, sampai tuntutan, biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk satu kasus bisa sampai Rp300 juta, belum termasuk kerugian negara yang diakibatkan dari kesalahan yang terjadi.
"Kerja sama ini diharapkan bisa berhasil dan seluruh kepala desa lebih memahami secara hukum," katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat bersama kepala desa secara bersama-sama mengawal dana desa karena dana desa sebenarnya adalah dana yang dititipkan masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui kerja sama ini diharapkan Bangka Barat mulai dari kepala desa menjadi desa tangguh, bebas dari korupsi, dan tidak ada satu pun kepala desa yang tersangkut masalah korupsi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Kerja sama ini untuk mencegah penyimpangan pengelolaan dana desa yang dilakukan perangkat desa, kita melakukan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Wahyu Sugiri di Mentok, Jumat.
Menurut dia, tolak ukur keberhasilan Kejari bukan atas berhasil menemukan suatu kasus yang terkait penggunaan dana desa, namun justru dilihat dari keberhasilan meminimalkan kasus yang melibatkan aparat desa.
"Salah satu yang mendasar yakni melakukan langkah preventif dalam penggunaan dana desa, kepala desa sekarang ini diberikan keleluasaan dalam pengelolaan dana desa," katanya.
Untuk itu perlu dibangun kesadaran hukum dalam mengelola keuangan daerah dan melakukan langkah preventif.
Ia mengatakan sudah memberikan pemahaman kepada para kepala desa mengenai pengelolaan keuangan desa.
Ia berharap ke depan sebelum kegiatan penggunaan anggaran dilakukan, dibuat dahulu rencana kerja, penggunaan untuk apa, bila perlu bisa dikonsultasikan. Bila menerima bantuan, baik dana hibah, tanggung jawab sosial dan lingkungan dari perusahaan, dan lainnya perlu ditelaah dasar hukumnya jangan sampai cacat hukum.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan saya yakin kita punya tujuan yang sama," katanya.
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mengatakan dirinya melihat langkah kerja sama yang dibuat Kejari Bangka Barat, Inspektorat Daerah, Pemerintah Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat, dan seluruh kepala desa di Bangka Barat adalah langkah cerdas.
"Sesuatu yang baru, yang pertama kali di Provinsi Babel dan di Kabupaten Bangka Barat. Yang namanya hukum, Kejaksaan itu tidak hanya memeriksa dan penangkapan, sebenarnya era kejaksaan sekarang salah satunya tindakan preventif atau pencegahan," katanya.
Menurut dia, penangkapan adalah hal yang terakhir bila benar-benar terbukti, hal yang paling penting untuk penghematan adalah langkah pencegahan, karena kalau sudah terjadi penyelidikan, pemeriksaan, sampai tuntutan, biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk satu kasus bisa sampai Rp300 juta, belum termasuk kerugian negara yang diakibatkan dari kesalahan yang terjadi.
"Kerja sama ini diharapkan bisa berhasil dan seluruh kepala desa lebih memahami secara hukum," katanya.
Ia mengajak seluruh masyarakat bersama kepala desa secara bersama-sama mengawal dana desa karena dana desa sebenarnya adalah dana yang dititipkan masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui kerja sama ini diharapkan Bangka Barat mulai dari kepala desa menjadi desa tangguh, bebas dari korupsi, dan tidak ada satu pun kepala desa yang tersangkut masalah korupsi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024