Sungailiat (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Budi Utama menyebut minimal 20 dana desa dapat disertakan untuk program ketahanan pangan.
"Minimal 20 persen dana desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat disertakan sebagai penyertaan modal pengembangan usaha ketahanan pangan," kata Budi Utama di Sungailiat, Selasa.
Ia mengatakan program ketahanan pangan yang bersumber dari dana desa berdasarkan Kepmendesa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.
"Melalui program ketahanan pangan sangat penting karena akan menggerakkan sektor dikembangkan masyarakat desa atau mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, dan pelaku usaha sektor pangan yang lain," jelasnya.
Menurut dia, tercapainya program ini di desa akan mengoptimalkan potensi ekonomi desa dalam program dan ketahanan pangan.
"Peran pemerintah daerah memberikan dukungan fasilitasi, pembinaan dan pendampingan layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan," ujarnya.
Dikatakan ketahanan pangan adalah, di mana semua orang mempunyai akses yang cukup, aman, bergizi, dan terjangkau terhadap pangan yang dibutuhkan untuk hidup sehat dan aktif.
"Ketahanan pangan bukan hanya masalah ketersediaan pangan, namun juga mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan," jelasnya.
Tujuan utama dari program ketahanan pangan adalah untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang berkelanjutan terhadap pangan yang berkualitas.