Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai bentuk keabsahan dalam menjalankan usaha.

"Sampai saat ini baru tercatat 28 dari 39 BUMDes yang mengantongi NIB, kita terus dorong dan mewajibkan BUMDes memiliki NIB," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Belitung Timur Harli Agusta di Manggar, Jumat.

Ia menjelaskan, aturan yang mewajibkan BUMDes untuk memiliki NIB diterbitkan pada 2022 dan ini membuat BUMDes banyak yang belum mengurus NIB.

"Padahal sesuai aturan, untuk melakukan usaha setiap badan usaha harus memiliki NIB karena nomor induk tersebut harus sesuai dengan badan hukum usahanya," ujarnya.

Jika terjadi perubahan struktur BUMDes, kata dia, badan hukumnya harus disesuaikan lagi dan perubahan ini bisa dilakukan melalui aplikasi BUMDes di Kemendes.

Setelah sesuai dengan strukturnya, kata dia, BUMDes bisa mengajukan perubahan jenis usahanya melalui sistem berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Jenis-jenis usaha yang ada di badan hukum tersebut diintegrasikan di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Sekarang di aplikasi BUMDes sudah ditambah fitur perubahan badan hukum dan AD/ART," ujarnya.

Ia mengatakan, NIB ini penting saat mereka ingin melakukan kegiatan usaha atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

Ia mencontohkan, Perum Bulog atau Pertamina untuk distribusi beras atau gas bersubsidi, maka BUMDes harus punya NIB yang sesuai dengan jenis usahanya.

"Kita akan memfasilitasi seluruh BUMDes untuk memperbarui Badan Usaha serta NIB agar BUMDes bisa mengembangkan unit usahanya saat ada penyertaan modal dari pemerintah desa," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024