Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung siap membantu Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengharmonisasi Ranperbup tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD daerah itu.

"Melalui proses harmonisasi, maka produk hukum daerah yang dibentuk taat asas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang lebih tinggi dan implementatif kedepannya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Senin.

Inspektur Daerah Pemkab Bangka Tengah M Pittor mengatakan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham Babel kali ini untuk mengkosultasikan dan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

"Koordinasi ini berkaitan dengan besaran tunjangan operasional pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, dimana penentuan besar tunjangan berdasarkan hasil appraisal dari konsultan penilai publik yang independen," katanya.

Sekretaris DPRD Bangka Tengah Jauhari mengatakan koordinasi dimaksudkan terkait dengan harmonisasi Raperbup Bangka Tengah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. 

"Penyesuaian dalam raperbup ini dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi dalam proses pengelompokan kemampuan keuangan daerah serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional," ujarnya.

JFT Perancang Madya Kanwil Kemenkumham Babel Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa secara yuridis rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bangka Tengah tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah akan dibahas dengan merujuk kepada  Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 

"Hal ini untuk memastikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan mengatur tata pelaksanaan pemberian hak kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," katanya.  

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024