Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan sudah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 12 apotek yang tersebar pada lima kecamatan di daerah setempat.

"Tercatat sebanyak 12 apotek sudah kantongi NIB dan dua apotek sedang dalam proses penerbitan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan Kartikasari di Toboali, Senin.

Ia mengatakan, para pelaku usaha penting memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi untuk melakukan kegiatan usaha serta sebagai identitas dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan NIB dapat diurus dengan melakukan registrasi melalui sistem OSS (online single submission).

"Mengurus NIB bagi pelaku usaha ini juga sebagai bentuk persetujuan dari pemerintah daerah untuk menjalankan usaha mereka," ujarnya

Kartikasari menjelaskan sebanyak 12 apotek yang sudah mengantongi NIB yaitu tujuh apotek berada di Kecamatan Toboali, dua Apotek di Kecamatan Payung, masing-masing satu apotek di Kecamatan Tukak Sadai, Kecamatan Simpang Rimba dan Kecamatan Airgegas.

Terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi agar apotek tersebut bisa mendapatkan izin yakni harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Harus memiliki sarana dan prasarana bangunan serta harus ada apoteker penanggung jawab sekaligus satu orang tenaga teknik kefarmasian.

"Namun yang terpenting harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan guna membuka usaha apotek, untuk menghindari persoalan hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan, syarat untuk membuat NIB ini juga sudah dipermudah kepada pelaku usaha apotek berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudahan itu diberikan sebagai upaya pemerintah agar pelaku usaha farmasi dapat tertib administrasi dan pengawasan obat dapat dijangkau.

"Saat ini kita juga terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk syarat mendirikan usaha di bidang farmasi ini, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-47721," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024