Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan nilai 94 terhadap pencapaian indeks monitoring center for prevention (MCP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Pencapaian indeks MCP Bangka Tengah pada 2023  meraih nilai 94 poin atau berada di peringkat 26 dari 541 kabupaten/kota di Indonesia," kata Kepala Inspektorat Bangka Tengah Fittor di Koba, Kamis.

Indeks MCP merupakan penilaian yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada daerah yang memiliki komitmen dalam melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi.

"Berdasarkan penilaian KPK kita berada di peringkat 26 nasional dan bahkan peringkat pertama di Provinsi Babel, melebihi indeks MCP Babel yang yang hanya 80 poin," kata Fittor.

Fittor menjelaskan, indeks MCP ini bisa dikatakan rapor yang berisikan nilai penyelenggaraan pemerintahan dari berbagai bidang.

"MCP ini merupakan sebuah sistem manajemen untuk mencegah terjadinya proses korupsi yang dinilai dari beberapa indikator," ujarnya.

Ade beberapa indikator atau area penilaian untuk menetapkan indeks MCP yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak dan pengelolaan barang milik daerah (BMD).

"Indeks MCP ini sebagai bentuk gambaran terhadap komitmen kepala daerah dalam mencegah korupsi, semakin tinggi nilainya maka pengendalian korupsi semakin baik," ujarnya.

Fittor mengatakan, pencapaian indeks MCP terus menunjukkan grafik kenaikan sejak 2020 karena adanya komitmen kepala daerah dan kepala OPD dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan terbebas dari korupsi.

"Indeks MCP kita terus naik, sejak dimulainya penilaian MCP dari KPK pada 2020 kita sempat mendapatkan nilai 67 poin dan pada 2023 terjadi lompatan cukup tinggi yaitu 94 poin," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024