Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA meminta para pengusaha perkebunan sawit untuk mentaati Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Integrasi Sawit Dengan Sapi, guna meningkatkan ketahanan pangan di daerah itu.
"Saya akan buat surat teguran hingga sanksi bagi pengusaha sawit yang tidak mentaati pergub ini," kata Safrizal ZA usai Rakor Terbatas Antisipasi Darurat Pangan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menyatakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan Pergub Nomor 43 Tahun 2019 tentang Integrasi Usaha Sapi-Sawit pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kepulauan Bangka Belitung.
"Dalam pergub ini mengharuskan para pengusaha sawit menyediakan minimal satu ekor sapi per 10 hektar lahannya. Namun kenyataannya, hingga kini implementasi aturan tersebut belum berjalan maksimal," ujarnya.
Ia menyatakan untuk memastikan implementasi Pergub Integrasi Sapi - Sawit ini, dirinya bersama Kapolda, Danrem, Kajati Kepulauan Babel akan mengecek langsung ke lokasi apakah sudah ditindaklanjuti.
"Jika belum, nanti saya akan buat surat teguran hingga sanksi evaluasi kelas kebun ini," katanya.
Ia mengingatkan pengusaha perkebunan sawit ini untuk segera mentaati pergub ini, guna meningkatkan populasi ternak sapi untuk memenuhi kebutuhan daging masyarakat yang tinggi.
"Saat ini kita baru mampu memenuhi 28,68 persen kebutuhan daging sapi, sementara sisanya masih didatangkan dari luar daerah untuk memenuhi konsumsi daging masyarakat
di daerah ini," katanya.
Menurut dia untuk peningkatan produksi pangan butuh dukungan semua pihak, tidak terkecuali dari para pelaku usaha.
"Peran dari pengusaha sawit pada program integrasi sapi-sawit ini sangat dibutuhkan, guna mengurangi ketergantungan pasokan sapi potong dari luar daerah ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Saya akan buat surat teguran hingga sanksi bagi pengusaha sawit yang tidak mentaati pergub ini," kata Safrizal ZA usai Rakor Terbatas Antisipasi Darurat Pangan di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menyatakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan Pergub Nomor 43 Tahun 2019 tentang Integrasi Usaha Sapi-Sawit pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kepulauan Bangka Belitung.
"Dalam pergub ini mengharuskan para pengusaha sawit menyediakan minimal satu ekor sapi per 10 hektar lahannya. Namun kenyataannya, hingga kini implementasi aturan tersebut belum berjalan maksimal," ujarnya.
Ia menyatakan untuk memastikan implementasi Pergub Integrasi Sapi - Sawit ini, dirinya bersama Kapolda, Danrem, Kajati Kepulauan Babel akan mengecek langsung ke lokasi apakah sudah ditindaklanjuti.
"Jika belum, nanti saya akan buat surat teguran hingga sanksi evaluasi kelas kebun ini," katanya.
Ia mengingatkan pengusaha perkebunan sawit ini untuk segera mentaati pergub ini, guna meningkatkan populasi ternak sapi untuk memenuhi kebutuhan daging masyarakat yang tinggi.
"Saat ini kita baru mampu memenuhi 28,68 persen kebutuhan daging sapi, sementara sisanya masih didatangkan dari luar daerah untuk memenuhi konsumsi daging masyarakat
di daerah ini," katanya.
Menurut dia untuk peningkatan produksi pangan butuh dukungan semua pihak, tidak terkecuali dari para pelaku usaha.
"Peran dari pengusaha sawit pada program integrasi sapi-sawit ini sangat dibutuhkan, guna mengurangi ketergantungan pasokan sapi potong dari luar daerah ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024