Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeklarasikan kota bebas pengemis, gelandangan dan anak jalanan guna mewujudkan daerah sebagai pusat perdagangan yang aman, nyaman dan indah.
Deklarasi "Kota Pangkalpinang Bebas Pengemis, Gelandangan dan Anak Jalanan" itu dihadiri oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Jumat siang.
"Saat ini perekonomian kota tumbuh dan berkembang menuju metropolis, sehingga perlu dilakukan untuk menekan masalah sosial pengemis, gelandangan dan anak jalanan," kata Wali Kota Pangkalpinang, Irwansyah, usai deklarasi kota bebas pengemis, gelandangan dan anak jalanan.
Ia menjelaskan untuk mengatasi masalah sosial pengemis, anak jalanan dan gelandangan ini, pemkot telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penanganan Pengemis, Gelandangan dan Anak Jalanan.
"Saat ini kami sudah melakukan patroli sosial, membangun rumah perlindungan sosial untuk menangani masalah sosial ini," ujarnya.
Selain itu, Pemkot Pangkalpinang juga bekerja sama dengan panti sosial di Bekasi dan Bogor untuk menampung pengemis, gelandangan dan anak jalanan yang tidak memiliki keluarga di daerah ini.
"Kapasitas rumah perlindungan sosial masih terbatas, sehingga pengemis, anak jalanan dan gelandangan yang terjaring razia akan dikirim ke panti sosial Bekasi dan Bogor," katanya.
Ia berharap deklrasi ini dapat mempercepat pembangunan dan perekonomian masyarakat yang mandiri dan berdaya saing.
"Kami berharap masyarakat mendukung deklarasi ini dengan tidak memberikan sumbangan kepada pengemis, gelandangan dan anak jalanan ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016