Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang liar bijih timah di Perairan Tanjungular, Kecamatan Mentok, karena tidak memiliki izin dari instansi terkait.

"Penertiban dilaksanakan personel Satuan Polairud Polres Bangka Barat dengan mendatangi langsung para pelaku tambang yang ada di lokasi tersebut," kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Ipda Ardianis di Mentok, Rabu.

Pada kegiatan yang diharapkan bisa menekan adanya aktivitas tambang liar tersebut, para personel juga menyampaikan imbauan agar para pekerja tidak lagi melakukan penambangan di lokasi itu.

Di lokasi tersebut terdapat sejumlah penambang liar bijih timah yang menggunakan pola penambangan inkonvensional dengan cara menyelam.

Para petugas menyampaikan imbauan agar para pekerja segera menghentikan penambangan dan keluar dari perairan tersebut karena tidak sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, aktivitas penambangan di perairan itu juga mengganggu kegiatan para nelayan yang biasa mencari ikan di perairan tersebut.

Aktivitas tambang ilegal menggunakan ponton selam di perairan Tanjungular ditemukan berjumlah sekitar 30 unit dan biasanya mulai beroperasi sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat dilakukan penertiban, para penambang menerima dan berjanji untuk mengindahkan imbauan petugas.

"Apabila nanti masih ditemukan kegiatan aktivitas penambangan, maka kami dalam hal ini bersama Camat Mentok, Satuan Polairud dan personel gabungan Polres Bangka Barat akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024