Jakarta (Antara Babel) - Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Reza Indragiri Amriel mengatakan sanksi guru terhadap siswa, bahkan yang bersifat fisik sekali pun, tidak bisa serta merta dianggap sebagai kekerasan.

"Sanksi memiliki dasar konstitusional. Ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru," kata Reza melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Jumat.

Karena itu, Reza menilai tidak tepat bila ada yang menyatakan guru dilarang menjatuhkan sanksi fisik kepada siswa meskipun ada kriteria tertentu untuk menentukan jenis sanksi bagi siswa.

"Undang-Undang Guru dan Dosen serta PP Guru juga memberikan dasar hukum tentang keharusan adanya perlindungan, termasuk di ranah hukum, bagi guru," tuturnya.

Kasus hukum yang melibatkan guru beberapa kali terjadi di Indonesia, baik kriminalisasi oleh orang tua yang tidak terima atas sanksi yang dijatuhkan kepada murid hingga orang tua yang memukuli guru karena anaknya diberi hukuman.

Di Makassar, salah satu orang tua murid SMK Negeri 2 memukuli salah satu guru hingga berdarah-darah karena tidak terima anaknya ditegur setelah tidak mengumpulkan tugas sekolah.

Kepala Polsek Tamalate Kompol Azis Yunus mengatakan saat ini pelaku sedang di periksa penyidik dan dimintai keterangan terkait kasus pemukulan tersebut. Sementara korban yang menderita luka diwajah sudah di bawa ke rumah sakit dan mendapatkan visum sebagai bagian dari pemeriksaan.

Pelaku diamankan polisi saat adanya laporan masuk terjadi insiden perkelahian. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Korban saat itu, lanjut dia, mengalami pendarahan pada bagian hidung dan wajahnya.

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016