Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Lila Nasution mengajak masyarakat di daerah itu memerangi tindak kejahatan narkoba karena berpotensi merusak generasi penerus bangsa.
"Mari kita bersama-sama memerangi tindak pidana narkotika karena berpotensi dapat merusak generasi bangsa," katanya dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, tindak pidana narkotika bisa dikatakan sebagai penjajah tanpa wajah yang merusak generasi bangsa.
Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan tindak pidana narkotika.
Baca juga: Kejari Belitung musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap
"Kemudian di Belitung ini juga masih banyak perkara yang berkaitan dengan tindak pidana kesehatan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung memusnahkan sebanyak 422,765 gram barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Belitung juga memusnahkan barang bukti dari dua perkara tindak pidana kesehatan berupa obat batuk merek Tramadol 2.070 butir dan Trihexypenidhyl 1.400 butir.
Ia berharap, pemusnahan barang bukti ini dapat menurunkan angka kejahatan ataupun tindak pidana di Belitung khususnya ancaman tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Dengan dimusnahkan barang bukti ini kita bersama-sama berdoa agar ke depannya wilayah Belitung bisa terhindar dari berbagai macam tindak pidana kejahatan khususnya dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Mari kita bersama-sama memerangi tindak pidana narkotika karena berpotensi dapat merusak generasi bangsa," katanya dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, tindak pidana narkotika bisa dikatakan sebagai penjajah tanpa wajah yang merusak generasi bangsa.
Oleh karena itu, dirinya mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan tindak pidana narkotika.
Baca juga: Kejari Belitung musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap
"Kemudian di Belitung ini juga masih banyak perkara yang berkaitan dengan tindak pidana kesehatan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung memusnahkan sebanyak 422,765 gram barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Belitung juga memusnahkan barang bukti dari dua perkara tindak pidana kesehatan berupa obat batuk merek Tramadol 2.070 butir dan Trihexypenidhyl 1.400 butir.
Ia berharap, pemusnahan barang bukti ini dapat menurunkan angka kejahatan ataupun tindak pidana di Belitung khususnya ancaman tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Dengan dimusnahkan barang bukti ini kita bersama-sama berdoa agar ke depannya wilayah Belitung bisa terhindar dari berbagai macam tindak pidana kejahatan khususnya dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024