Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Juli 2024 sebesar 800,75 dolar AS per MT atau meningkat 21,93 dolar AS (2,82 persen) dari periode Juni 2024 yang tercatat sebesar 778,82 dolar AS per MT.
"Saat ini, harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar 680 dolar AS per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 33 dolar per MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar 85 dolar AS per MT untuk periode Juli 2024," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Mei-24 Juni 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 761,56 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 839,93 dolar AS per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 957,77 dolar AS per MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar 800,75 dolar AS per MT.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK 0 dolar AS per MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 804 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Budi menyebut, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh adanya peningkatan harga minyak kedelai, harga minyak mentah dunia, serta peningkatan permintaan terutama dari India dan Tiongkok yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Saat ini, harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar 680 dolar AS per MT. Untuk itu, merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar 33 dolar per MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar 85 dolar AS per MT untuk periode Juli 2024," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.
Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Mei-24 Juni 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 761,56 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 839,93 dolar AS per MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 957,77 dolar AS per MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar 800,75 dolar AS per MT.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK 0 dolar AS per MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 804 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Budi menyebut, peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh adanya peningkatan harga minyak kedelai, harga minyak mentah dunia, serta peningkatan permintaan terutama dari India dan Tiongkok yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024