Wakil Bupati Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bong Ming Ming meminta aparat penegak hukum mengusut jaringan pembalakan liar yang terjadi di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing Mentok.
"Perlu diusut jaringannya agar tidak terulang di kemudian hari," kata Bong Ming Ming di Mentok, Senin.
Wakil Bupati Bangka Barat ini juga mengapresiasi keberhasilan tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus pembalakan liar ini, dan kasus ini harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengecam aksi pembalakan liar di kawasan Tahura Bukit Menumbing yang terletak di Desa Airputih, Kecamatan Mentok karena kawasan itu merupakan hutan konservasi yang memiliki peran penting sebagai penyangga kehidupan warga di daerah itu dan terdapat aset sejarah nasional yang perlu dijaga kelestariannya.
“Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang kawasan tersebut bukan kewenangan daerah, namun kalau Tahura Menumbing berada di wilayah kabupaten sehingga kita harus bersama-sama menjaga kawasan itu," katanya.
Menurut dia, kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan Tahura Menumbing perlu diusut tuntas karena kawasan itu merupakan situs sejarah yang di dalamnya terdapat Pesanggrahan Menumbing tempat pengasingan para pejuang Kemerdekaan RI di tahun 1948-1949 dan menjadi kebanggaan masyarakat Mentok.
Selain menjadi tempat pengasingan sejumlah pejuang kemerdekaan, di kawasan itu juga menjadi satu-satunya tempat yang memiliki keragaman ekosistem flora dan fauna di daerah itu.
Hal ini dikatakan Bong Ming Ming menanggapi penangkapan dua orang pelaku pembalakan liar oleh tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Babar bersama tim Tahura Menumbing dari petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Penangkapan dua pelaku pembalakan liar berinisial Rus (41) dan Ram (40) dilakukan tim gabungan pada Rabu (3/7) sore.
Kronologis pengungkapan berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang sedang membelah kayu menggunakan mesin.
Saat diminta menunjukkan surat bukti perizinan, mereka tidak memiliki sehingga kedua pelaku diamankan untuk dibawa ke Mapolres Bangka Barat. Barang bukti yang diamankan dua unit mesin potong kayu, bahan bakar minyak dan 20 batang balok kayu berukuran 7x14 cm.
Bong Ming Ming meminta polisi untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas, bahkan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini juga perlu ditindak tegas.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Wakapolres untuk diselidiki sampai ke mana barang ini ditampung dan dipasarkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024
"Perlu diusut jaringannya agar tidak terulang di kemudian hari," kata Bong Ming Ming di Mentok, Senin.
Wakil Bupati Bangka Barat ini juga mengapresiasi keberhasilan tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus pembalakan liar ini, dan kasus ini harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengecam aksi pembalakan liar di kawasan Tahura Bukit Menumbing yang terletak di Desa Airputih, Kecamatan Mentok karena kawasan itu merupakan hutan konservasi yang memiliki peran penting sebagai penyangga kehidupan warga di daerah itu dan terdapat aset sejarah nasional yang perlu dijaga kelestariannya.
“Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 memang kawasan tersebut bukan kewenangan daerah, namun kalau Tahura Menumbing berada di wilayah kabupaten sehingga kita harus bersama-sama menjaga kawasan itu," katanya.
Menurut dia, kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan Tahura Menumbing perlu diusut tuntas karena kawasan itu merupakan situs sejarah yang di dalamnya terdapat Pesanggrahan Menumbing tempat pengasingan para pejuang Kemerdekaan RI di tahun 1948-1949 dan menjadi kebanggaan masyarakat Mentok.
Selain menjadi tempat pengasingan sejumlah pejuang kemerdekaan, di kawasan itu juga menjadi satu-satunya tempat yang memiliki keragaman ekosistem flora dan fauna di daerah itu.
Hal ini dikatakan Bong Ming Ming menanggapi penangkapan dua orang pelaku pembalakan liar oleh tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Babar bersama tim Tahura Menumbing dari petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Penangkapan dua pelaku pembalakan liar berinisial Rus (41) dan Ram (40) dilakukan tim gabungan pada Rabu (3/7) sore.
Kronologis pengungkapan berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang sedang membelah kayu menggunakan mesin.
Saat diminta menunjukkan surat bukti perizinan, mereka tidak memiliki sehingga kedua pelaku diamankan untuk dibawa ke Mapolres Bangka Barat. Barang bukti yang diamankan dua unit mesin potong kayu, bahan bakar minyak dan 20 batang balok kayu berukuran 7x14 cm.
Bong Ming Ming meminta polisi untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas, bahkan orang-orang yang terlibat dalam kasus ini juga perlu ditindak tegas.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Wakapolres untuk diselidiki sampai ke mana barang ini ditampung dan dipasarkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024