Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan empat langkah guna menyelamatkan kawasan hutan konservasi Gunung Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, dari kerusakan yang semakin parah.
Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan penyelamatan hutan konservasi Gunung Mangkol perlu dilakukan karena hutan itu mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat Kota Pangkalpinang maupun sekitarnya.
"Langkah pertama, yakni upaya penyadartahuan atau meningkatkan kesadaran kepada masyarakat yang ada di sekitar ataupun yang beraktivitas di kawasan hutan Gunung Mangkol bahwa hutan itu merupakan hutan konservasi yang sangat penting bagi masyarakat Kota Pangkalpinang dan sekitarnya," ujarnya.
Hutan Gunung Mangkol selain mempunyai kemampuan konservasi air dan tanah, hutan tersebut juga memiliki keanekaragaman hayati yang penting bagi kehidupan Indonesia bahkan dunia.
"Dalam hal ini masyarakat harus tau bahwa ini merupakan kawasan penting untuk masa depan juga untuk melindungi masyarakat lainnya," ujarnya.
Ia mengatakan, langkah kedua yang akan dilakukan pihaknya yakni pemulihan keamanan dengan melakukan operasi penertiban serta menempatkan petugas-petugas di lokasi hutan itu.
"Dengan masih banyaknya aktivitas-aktivitas masyarakat di kawasan hutan Gunung Mangkol, kami akan melakukan penertiban keamanan di sana," katanya.
Kawasan hutan itu harus dibebaskan dari kegiatan yang merusak kawasan konservasi tersebut. "Para pelaku perusak hutan akan kami tindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sementara untuk langkah ketiga yakni dengan melakukan pemulihan ekosistemnya baik dengan rehabilitasi maupun kegiatan penanaman dan sebagainya.
"Hal itu perlu dilakukan mengingat kerusakan di kawasan hutan Gunung Mangkol ini sudah cukup parah, sehingga pemulihan harus dilakukan secepatnya," katanya.
Langka keempat, yakni melakukan pengelolaan hutan Gunung Mangkol secara berkelanjutan termasuk pengamanan kawasan ini agar tidak dirusak kembali dan agar kawasan ini dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat.
"Hutan ini harus dilakukan pengelolaan agar bisa berfungsi sebagai konservasi air dan tanah, mencegah banjir maupun hutan konservasi yang berfungsi sebagai tempat wisata, pendidikan, penelitian dan juga sumber keanekaragaman hayati," ujarnya.
Berita Terkait
Babel dan Direktur PPH Ditjen Gakkum KLHK bahas solusi lahan warga
27 September 2023 22:58
KLHK ajak masyarakat Belitung lestarikan tanaman bakau
11 September 2022 12:50
Ditjen Gakkum KLHK limpahkan berkas kasus tambang ilegal di Hutan Lindung
10 Juni 2020 14:51
Ditjen KLHK Amankan Tiga Pelaku Pembalakan Liar
14 Oktober 2016 23:28
PT TAM-Korem 045 tanam 66.000 kayu putih di Gunung Sepang
1 November 2024 19:21
Hijaukan lahan bekas tambang, Polda Babel tanam 1.200 bibit pohon kayu putih
17 Oktober 2024 11:20
Mengonsumsi kopi dengan kayu manis bantu tingkatkan kesehatan otak
24 Juli 2024 09:06
Polisi Bangka tanam 500 batang bibit minyak kayu putih
26 Juni 2024 13:16