Akibat kasus tindak pidana korupsi oleh mantan Kaur Keuangan Desa Balunijuk Mardiana yang sudah divonis 18 bulan penjara serta denda Rp221 juta rupiah oleh majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang dipimpin oleh Sulistiyanto Budiharto, dengan anggota hakim M. Takdir dan Warsono pada 20 Februari 2024 telah merugikan pekerja perangkat Desa Balunijuk.

Hal tersebut dikarenakan dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp317.317.225 tersebut, diduga terdapat iuran jaminan sosial milik pekerja perangkat desa yang tertunggak di BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan informasi Pemerintah Desa Balunijuk Kec. Merawang Kab. Bangka yang diterima BPJS Ketenagakerjaan, ditemukan bahwa Pemerintah Desa Balunijuk memiliki tunggakan iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dengan masa umur piutang selama 5 (lima) bulan. Tunggakan Iuran tersebut dikarenakan tidak dibayarkannya iuran jaminan sosial yang sesuai ketentuan yang seharusnya dilakukan oleh terpidana selaku Kaur Keuangan Desa Balunijuk.

Pemerintah Desa Balunijuk telah menganggarkan iuran Jaminan Sosial sejak tahun 2017 hingga sekarang namun ditahun 2022 terdapat beberapa bulan iuran yang tidak disetorkan oleh Kaur Keuangan. Dengan nominal anggaran yang tidak disetorkan sebesar Rp. 4.097.500 pada Laporan Keuangan Desa periode Tahun 2022 yang tidak disetorkan oleh Kaur Keuangan pada masa itu ke BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu Pemerintah Desa Balunijuk memiliki tunggakan iuran bagi perangkat desanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Menaggapi kondisi ini, Pemerintah Desa Balunijuk berkomitmen untuk segera menyelesaikan tunggakan iuran tersebut. Karena, tindakan penyelewengan iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan berdampak terhadap manfaat layanan yang diterima oleh perangkat desa Balunijuk pada Program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Abdul Shoheh, Kamis (25/7) membenarkan bahwa terdapat tunggakan iuran Perangkat Desa Balunijuk sebanyak lima bulan dengan nominal Rp4.097.500.

"Iuran yang tidak dibayarkan tersebut akan menghambat manfaat yang seharusnya di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apabila terjadi resiko pada perangkat desa dengan status iuran menunggak, maka BPJS Ketenagakerjaan belum bisa membayarkan santunan baik biaya pengobatan maupun santunan kematian sebelum tunggakan tersebut diselesaikan," kata Abdul.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024