Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJamsostek Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris.
"Kita serahkan santunan kepada ahli waris dari salah satu anggota Tagana Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang juga merupakan pegawai di Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Evi Haliyati Rachmat di Pangkalpinang, Jumat.
Santunan kematian dan beasiswa kepada satu orang anak peserta BPJamsostek tersebut sebesar Rp150 juta yang terdiri dari dua jaminan, yaitu santunan kematian dan beasiswa untuk satu orang tersebut diserahkan kepada ahli waris Refiardi di kediaman almarhum di Desa Airmesu, Kabupaten Bangka Tengah.
Diharapkan santunan tersebut bermanfaat untuk keluarga dalam menjalani hidup untuk masa depan anak-anak dan keluarga.
"Kami berupaya bergerak cepat untuk segera menyerahkan santunan kepada ahli waris agar tidak ada jeda sama sekali, karena itu merupakan hak ahli waris peserta yang harus ditunaikan," katanya.
Menurut dia, peserta BPJamsostek meninggal dunia biasa, maka jumlah santunan yang diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp84 juta, dengan rincian Rp42 juta sebagai anggota Tagana Dinsos PMD Provinsi Babel dan Rp42 juta sebagai pegawai Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang.
Selain itu, pihaknya juga memberikan beasiswa kepada anak yang masih sekolah sebesar Rp66 juta.
"Semoga santunan yang diterima oleh ahli waris bermanfaat dan berguna bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.*
BPJS Pangkalpinang salurkan santunan kematian kepada ahli waris
Jumat, 24 Januari 2025 20:08 WIB
