Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketengakerjaan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka yang terus mengembangkan jaminan sosial kepada masyarakat yang ada di daerah itu.
Bentuk apresiasi tersebut ditandai dengan dilaksanakannya audiensi Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Pj. Bupati Bangka M. Haris di Ruang Kerja Pj. Bupati Bangka pada Rabu (9/10).
Pj. Bupati Bangka M. Haris mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangka saat ini masuk di kategori sedang untuk kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ada beberapa program, di mana salah satunya adalah pegawai Non ASN kami sudah terdaftar semua sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bahkan sudah 100 persen dan juga perangkat desa kami di 62 desa sudah masuk dalam kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata haris.
Selain pegawai pemerintah, pihaknya juga ada bantuan untuk para pekerja kebun sawit yang menggunakan dana bagi hasil sawit dan peruntukannya, salah satunya memberikan perlindungan tenaga kerja petani sawit berupa BPJS Ketenagakerjaan.
Haris berharap BPJS Ketenagakerjaan ini dapat di nikmati para pekerja lain sehingga mereka dapat merasakan manfaatnya apabila terjadi sesuatu ketika mengalami kecelakaan kerja.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri Bahri menjelaskan di satu sisi pihaknya berdiskusi bagaimana ke depannya agar Jaminan Sosial Ketenagkerjaan dari aspek pengembangan kepersertaan itu bisa terus ditingkatkan.
“Pada tahun ini daerah kabupaten bangka keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai angka 31 persen dan tahun depan kami berharap untuk kabupaten bangka bisa mencapai di angka 54 persen, karena kementerian dalam negeri menargetkan untuk semua daerah itu sampai di angka 54 persen,” jelas Zuhri.
Zuhri juga berharap agar pemerintah daerah bisa memberi dukungan secara maksimal terutama dukungan untuk memperluas kepersertaan di pekerja rentan atau pekerja miskin.
secara garis besar pekerja di bagi dua yaitu pekerja formal dan pekerja non formal atau bisa disebut pekerja bukan penerima upah (BPU).
Pekerja non formal merupakan pekerja yang masuk dalam usia produktif dari usia 18 hingga 65 tahun dan ini merupakan target dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita punya 5 program ada jaminan kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Untuk pekerja formal hampir rata rata semuanya masuk program sedangkan pekerja non formal atau BPU minimal itu keikutsertaannya 2 program yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, alangkah baiknya kita dorong jaminan hari tua bisa diikutkan juga,” katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh menambahkan, Perlindungan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting, khususnya untuk para pekerja.
Apabila terjadi resiko saat bekerja, baik kecelakaan kerja atau meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan biaya pengobatan maupun santunan kematian.
"Kami berharap kepada pemerintah Kabupaten Bangka terus mendukung penuh untuk memberikan perlindungan jaminan sosial salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja di wilayah ini akan terus bekerja dengan keras tanpa memikirkan rasa cemas," katanya.