Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bangka Belitung menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) tahun 2024, Minggu (28/7).

Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman, dalam rilisnya yang diterima di Pangkalpinang, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Santika Bangka Tengah dan Lapangan Wilhelmina Kota Pangkal Pinang pada Jumat hingga Sabtuu  (26-27 /7), yang merupakan program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang telah dilaksanakan pada tahun ketiga.

MIC adalah Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak yang menghadirkan pelayanan KI ke masyarakat yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan mendaftarkan kekayaan intelektual.

 Pada kesempatan tersebut diserahkan Sertifikat KIK Tenun Cual yang diterima  kepada Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Widya Kemala Sari,
 
Juga diserahkan  Sertifikat KIK Ngilok Duren dan Nyadap Aik Mayang kepada Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Tengah Zainal .

Sementara Sertifikat Pencatatan Cipta Program Komputer dengan judul "Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Provinsi Bangka Belitung" Kepada kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bangka Belitung  bapak Budi utama. Sertifikat Cipta  Karya Seni "Seni Batik Motif Melayu" diserahkan kepada Universitas Muhammadiyah Provinsi Babel. Untuk Sertifikat Merek kerudung "Cikar"  dan Merek minuman "Teh Serai Astri" kepada Pelaku UMKM.

Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti, dalam sambutannya  mengatakan bahwa Bangka Belitung adalah Provinsi ke 21 dalam pelaksanaan MIC.  ia minta Kanwil Kemenkumham Babel  utk mendorong pertumbuhan Kekayaan dalam rangka  Intelektual melindungi aset tak berwujud (intangible).

Menurut dia, melalui MIC ini diharapkan dapat meningkatkan pendaftaran KI sehingga dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah.

Kepala Kantor Wilayah Harun Suliyanto menyampaikan bahwa kegiatan MIC dan  penyerahan Sertifikat KI ini diharapkan meningkatkan semangat jajaran Pemda dan pelaku usaha untuk mencatatkan/mendaftarkan  kekayaan intelektual dari Babel.

Hadir dalam kegiatan pada Hotel Santika, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Babel Dr. Fajar Sulaeman Taman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kunrat Kasmiri, Plt Sahli Gubernur Dr .Ellyana,  Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Babel Dr. Suprapti, Kasi Kamnegtibum Bid Pidum Kejati Mila, Kepala Bidang Hukum Polda Babel, Kombes Pol. Afner Juwono, Kasilog Kasrem 045/Gaya, Kolonel Cba Imam Bowo Laksono, Kepala Biro Hukum Provinsi Babel, Harpin, Kepala Dinas pariwisata dan kadis Sosial Setda Provinsi Babel.

Lalu Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Nur Bambang, dan Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto, serta para Peserta Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic Tahun 2024 berjumlah 100 (seratus) orang yang terdiri dari Instansi Pemerintahan, Kepala Desa, Perguruan Tinggi, MPIG dan UMKM di Pangkalpinang.

Pewarta: Aprionis

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024