Pangkalpinang (Antara Babel) - Kabid Hubungan Industrial dan pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kota itu masih rendah.

"Penerapan K3 secara keseluruhan oleh perusahaan di Kota Pangkalpinang masih belum bagus atau masih tergolong rendah. Bahkan dari seluruh perusahaan yang kami bina tentang K3-nya, belum mencapai 50 persen yang menerapkannya," katanya di Pangkalpinang, Minggu.

Dia mengatakan, rendahnya penerapan K3 di kota itu terbukti dengan setiap tahun dari tanggal 12 Januari hingga 12 Februari pihaknya memperingati sebagai bulan kampanye K3, jadi selama satu bulan itu pihaknya mengadakan pembinaan maupun pemeriksaan khusus K3 dan itupun masih banyak yang belum menerapkan.

"Untuk perusahaan yang menerapkan K3 sebenarnya yang paling dominan dan paling berkaitan adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri, karena kita merupakan kota industri. Jadi kami penekanannya lebih menerapkannya ke perusahaan sektor industri," katanya.

Ia menyebutkan, kampanye tentang K3 tersebut sudah dicanangkan sejak 2014 dan akan dilakukan secara terus menerus ke perusahaan-perusahaan yang ada di daerah itu.

Dia mengatakan, untuk sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak menerapkan K3 sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang saat ini penerapannya dinilai kurang memberi efek jera.  
   
"Mungkin karena aturannya merupakan produk lama, jadi sanksinya belum memberikan efek jera, karena sanksi hukumnya yang masih tergolong cukup ringan. Namun kami tidak melihat dari aturan itu, melainkan kesadaran dari pihak perusahaan itu, jangan sampai kena sangsi dulu baru mau menerapkanya. Untuk itu, kami mengimbau pihak prusahaan untuk menerpakan K3 secara menyeluruh tidak setengah-setengah," ujarnya. 

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016