Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menerima sebanyak tujuh laporan mengenai perusahaan di daerah itu yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya hingga Rabu (13/7).
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Rabu, mengatakan sebelum lebaran kemarin ada tujuh perusahaan yang belum membayarkan THR dan sudah dilakukan mediasi, sehingga perusahaan bersangkutan bersedia untuk membayarkan THR kepada pegawainya.
"Untuk H+6 sekarang ini kami telah menerima tujuh laporan lagi perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para pekerjanya, sekarang masih dalam tahap proses dan mediasi," katanya.
Ia mengatakan, mengenai laporan yang masuk tersebut, pihaknya akan memanggil semua pemilik perusahaan pada Kamis (14/7) untuk melakukan mediasi, sehingga perusahaan tersebut nantinya mau memberikan hak pekerjanya.
"Berkaitan dengan pemberian sangsi, memang kalau perusahaan yang tidak mau membayarkan THR nya hanya akan dikenakan sangsi administratif, bukan dikenakan hukum pidana. Akan tetapi kami telah memutuskan akan memberikan sangsi teguran keras kepada perusahaan yang tidak membayarkan," ujarnya.
Ia menyebutkan, sangsi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR tersebut mulai dari sangsi administratif sampai dengan sangsi terberat yaitu pembatasan izin usaha.
"Jadi ketujuh perusahaan ini diberikan surat teguran dahulu, kalau tidak juga baru kami berikan sangsi tegas. Posko Pengaduan akan kami tutup pada H+7 atau besok pagi, jadi pegawai yang belum menerima THR harap segera melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti," katanya.
