Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai ketentuan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.
"Perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMP akan ditindak tegas sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Kamis.
Ia mengatakan, terhitung 1 januari 2017 upah minimum yang berlaku di Kota Pangkalpinang sebesar Rp2.534.673,75.
"Upah tersebut bukan hanya berlaku bagi pekerja lama, namun juga pekerja yang masa kerjanya nol tahun atau baru mulai bekerja," katanya.
Menurut dia, UMP yang ditetapkan adalah sama, artinya seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bangka Belitung ditetapkan menjadi satu upah minimum.
"Kalau dulu ada yang namanya upah minum kota/kabupaten, kalau sekarang ditetapkan sama yaitu UMP," jelasnya.
Ia mengatakan, bagi perusahaan yang keberatan terhadap penetapan upah tersebut dapat mengajukannya untuk dilakukan penangguhan.
Penangguhan bisa diberikan apabila perusahaan dapat melengkapi persyaratan dengan cara melampirkan dokumen kondisi keuangan perusahaan yang dibuat akuntan publik dan kemudian dilaporkan ke Disnaker provinsi dan apabila dimungkinkan penangguhan itu dapat diberikan.
"Akan tetapi apabila hasil penelitian dari provinsi mengatakan penangguhan tidak dapat dikeluarkan, maka mau tidak mau perusahaan harus mengikuti upah yang telah ditetapkan," jelasnya.
Jika setelah 1 januari 2017 masih ada perusahaan yang melanggar, ia mengimbau para pekerja agar segera melaporkannya dan langsung akan ditindak tegas.
Dinsosnaker Tindak Tegas Perusahaan Langgar Ketentuan UMP
Kamis, 24 November 2016 23:25 WIB
Perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMP akan ditindak tegas sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.