Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memanggil tujuh perusahaan yang telah melanggar aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan nota pemeriksaan dan peringatan, hingga dengan November 2016 ada tujuh perusahaan dikategorikan tidak menaati UU Ketenagakerjaan. Rencananya minggu depan akan kami panggil ketujuh perusahaan ini," kata Kepala Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, Jumat.
Ia mengatakan, rata-rata dari ketujuh perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan itu bergerak di sektor perdagangan dan jasa di ruang lingkup wilayah Kota Pangkalpinang.
Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan oleh ketujuh perusahaan tersebut antara lain adalah tidak membayar upah sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan dan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
"Kedua pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan itu sangat merugikan para pekerja, untuk itu nantinya kami akan mengambil langkah dengan memanggil ketujuh pimpinan perusahaan tersebut, untuk segera memperbaiki kesalahannya," ujarnya.
Ia mengatakan, apabila perusahaan-perusahaan itu masih melanggar juga, maka pihaknya akan melakukan penyidikan dan pelaksanaan penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut.
"Kemarin dari ketujuh perusahaan itu, ada dua perusahaan yang telah datang kepada kami dan menyatakan secara lisan siap untuk menaati aturan ketenagakerjaan, namun kami tidak percaya begitu saja tanpa ada pernyataan dalam bentuk tulisan yang dibuat oleh yang bersangkutan," katanya.
Dinsosnaker Pangkalpinang Panggil Tujuh Perusahaan Langgar Aturan
Jumat, 25 November 2016 23:10 WIB