Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan kemampuan para jajaran pengawas dalam memahami aturan terkait penanganan sengketa Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah di Koba, Minggu, mengatakan regulasi dalam penanganan pelanggaran dan sengketa dalam pada Pilkada, berbeda dengan pelaksanaan Pemilu.

"Kita harus mempersiapkan kemampuan secara teknis dan menguasai aturan terkait cara menyelesaikan sengketa sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Marhaendra menjelaskan pedoman dalam penyelesaian sengketa proses menggunakan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan pedoman dalam penanganan pelanggaran menggunakan Perbawaslu 8 Tahun 2020.

"Ini mesti kita pahami sehingga tidak salah dalam mengambil tindakan atau langkah dalam menyelesaikan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 27 November 2024," ujarnya.

Marhaendra mengatakan, setiap tahapan memiliki potensi timbulnya sengketa dan pelanggaran sehingga perlu kesiapan dalam menyelesaikannya. 

"Setiap tahapan punya kerawanan terjadinya sengketa dan pelanggaran. Apakah itu sengketa penyelenggara dengan peserta maupun peserta dengan peserta. Begitu juga dengan pelanggaran, kita harus bisa menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Dalam melakukan penanganan pelanggaran, kata dia, juga perlu persamaan persepsi dengan pihak kepolisian dan satpol PP untuk menghindari kekeliruan saat bertindak di lapangan.

"Kepolisian dan Satpol PP juga terlibat di lapangan dalam melakukan penanganan pelanggaran sehingga keikutsertaan mereka dalam kegiatan ini diharapkan mampu membentuk kesamaan persepsi dalam pelaksanaan regulasinya," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Joko Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024