Mentok, Babel (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan sebanyak 151.037 orang pemilih masuk daftar pemilih tetap Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.
"Jika dibandingkan dengan jumlah pemilih yang kami tetapkan pada daftar pemilih sementara (DPS) awal Agustus 2024, jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 205 pemilih," kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Dwi Aprianto di Mentok, Kamis.
Menurut dia, penurunan jumlah pemilih tersebut banyak dipengaruhi penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, antara lain meninggal dunia, pindah domisili, data ganda antardaerah, dan tidak lagi memiliki hak pilih karena terdaftar sebagai anggota TNI atau Polri.
"Dalam penetapan jumlah pemilih dalam DPT Pilkada 2024 ini kami juga sudah melibatkan masukan dari kawan-kawan Bawaslu beserta jajaran, masyarakat dan pemerintah desa," katanya.
Sebanyak 151.037 pemilih yang ditetapkan dalam DPT Pilkada 2024 itu masing-masing dari Kecamatan Mentok 38.495 orang yang terdiri atas 19.375 laki-laki dan 19.120 perempuan), Simpangteritip 22.599 orang (11.640 laki-laki dan 10.959 perempuan), Jebus 16.626 orang (8.549 lakli-laki dan 8.077 perempuan), Kelapa 25.599 orang (13.370 laki-laki dan 12.229 perempuan), Tempilang 21.459 orang (11.250 laki-laki dan 10.209 perempuan), serta Kecamatan Parittiga 26.259 orang (13.607 laki-laki dan 12.652 perempuan).
Pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bangka Barat telah menetapkan sebanyak 340 tempat pemungutan suara (TPS) reguler yang tersebar di Kecamatan Mentok 75 TPS, Simpangteritip (51), Jebus (38), Kelapa (60), Tempilang (51), dan Parittiga 65 TPS, serta satu TPS lokasi khusus di Rutan Mentok yang saat ini berisi 198 pemilih.
"Hasil verifikasi data ini sudah kami tetapkan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap Pilkada 2024 pada hari ini yang dihadiri perwakilan calon peserta Pilkada, instansi terkait, petugas pemilihan tingkat kecamatan dan kawan-kawan Bawaslu beserta jajaran," katanya.
Menurut dia, penetapan DPT ini dilakukan dari hasil pencocokan dan penelitian sesuai kondisi di lapangan sehingga hasilnya diharapkan akurat dan transparan.
"Kita sudah melakukan rapat pleno berjenjang, mulai dari penetapan daftar pemilih hasil perbaikan, penetapan daftar pemilih sementara hingga penetapan DPT pada hari ini," katanya.
Meskipun sudah ditetapkan DPT, namun proses pemutakhiran data belum selesai karena setelah ini KPU masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum tercatat dalam DPT untuk masuk pemilih tambahan dan pemilih khusus.
Pada awal Agustus 2024, KPU Kabupaten Bangka Barat telah menetapkan jumlah pemilih dalam DPS Pilkada 2024 sebanyak 151.242 orang.