Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan lima tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare oleh PT NKI di kawasan kota Waringin, Kabupaten Bangka.

Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Fadil Regan mengatakan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam perkara tersebut.

"Lima orang tersangka tersebut yakni berinisial AS, selaku Direktur PT NKI, M selaku mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2018, DM selaku mantan Kepala bidang tata kelola dan pemanfaatan kawasan lingkungan hidup dan kehutanan), BW, selaku mantan Kepala Seksi Pengelolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan RN, selaku staff Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Fadil Regan saat menggelar konferensi pers di Pangkalpinang, Senin (26/8) malam.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka yakni, primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka  dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024. 

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024